bdadinfo.com

Mahfud MD Sebut Ferdy Sambo Tak Akan Dieksekusi Mati, Namun Akan Meninggal di Penjara - News

Mahfud MD Soroti Hakim Vonis Bharada E 1 Tahun 6 Bulan: Saya Lihat Putusannya Sangat.….. (Tangkap Layar YouTube Kemenko Polhukam RI)

Jakarta, - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan atau Menko Polhukam Mahfud MD kembal memberi komentar terkait vonis Ferdy Sambo.

Mantan ketua MK tersebut menilai Ferdy Sambo tidak akan dieksekusi mati meskipun telah dijatuhi vonus hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pasalnya, kini Indonesia memiliki aturan baru yakni UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Hukum Pidana alias KUHP Baru yang mulai berlaku pada tahun 2026 mendatang.

Baca Juga: Jawaban Tegas Mahfud MD Mengenai Penundaan Pemilu 2024 Untuk Menjegal Capres yang Tidak Disepakati

"Keyakinan saya tidak akan dihukum mati dia. Karena nanti kalau dia sudah 10 tahun, itu kan hukum pidana baru sudah berlaku untuk turun ke hukuman seumur hidup. Tetapi bahwa hukumannya itu mati, itu penting sebagai bukti formal," kata Mahfud MD saat diwawancarai Andy F Noya, dikutip Senin (20/2/2023).

"Hukumannya hukuman mati, tapi tidak akan dieksekusi. Saya akan menduga dia akan meninggal di penjara, seumur hidup. Tapi terserah hakim saja ya. Anda jangan bilang lagi, wah ini sudah mempengaruhi, karena anda tanya lho ini. Saya, ilmu hukum saya begitu. Kalau seumur hidup ya sudah di situ," sambungnya.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Parpol di Luar Koalisi Perubahan Tak Mungkin Dukung Anies Baswedan

Meski demikian, lanjut Mahfud, hukuman mati itu tetap penting sebagai bukti formal.

“Bahwa nanti pelaksanaannya berubah karena banding atau kasasi yang menghukum lain, atau pada saat nanti 10 tahun dia sudah baik, turunkan ke hukuman seumur hidiup, memang begitu bunyinya di pasal 100 sampai 103 di KUHP yang baru. Dan itu masih akan berlaku di 3 tahun mendatang," seut Mahfud.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat