bdadinfo.com

Makin Mudah! Imigrasi Pastikan Penerbitan Paspor Umrah Tak Perlu Rekomendasi Kemenag - News

ilustrasi paspor indonesia

- Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan, saat ini pihak imigrasi telah mencabut syarat penggunaan rekomendasi dari Kemenag untuk pengurusan penerbitan paspor umrah.

Kementerian Agama menjelaskan, bahwa sebelumnya ketentuan itu memang diterbitkan dan diberlakukan oleh Ditjen Imigrasi.

Juru Bicara (Jubir) Kementerian Agama, Anna Hasbie, menuturkan, rekomendasi untuk penerbitan paspor perjalanan umrah memang sebelumnya pihak imigrasi lah yang mempersyaratkan itu.

Baca Juga: Nikmat! Resep Ayam Goreng Padang Bumbu Lengkuas, Menu Favorit Pecinta Kuliner di Rumah Makan Padang

Anna juga berpendapat, dengan dicabutnya aturan itu, dirinya berharap itu akan lebih memudahkan para jamaah ke depannya.

“Pihak Imigrasi memang yang mempersyaratkan itu. Jadi kalau itu dicabut kembali, sudah sesuai kewenangannya. Semoga bisa memudahkan jemaah,” ujar Jubir Kemenag Anna Hasbie di Jakarta, Minggu, 26 Februari 2023 dikutip dari Kementerian Agama.

Dirinya berujar, jika sedari dulu Kemenag tidak pernah berupaya untuk menerbitkan paspor umrah kepada para jamaah.

Baca Juga: Pacu Pertumbuhan Ekonomi Daerah, Jokowi Dukung Ajang F1 Powerboat Danau Toba 2023 di Sumatera Utara

“Dulu yang mempersyaratkan rekomendasi Kemenag itu Ditjen Imigrasi. Jadi sejak dulu tidak ada upaya Kemenag untuk mempersulit penerbitan paspor umrah,” imbuhnya.

Jubir menjelaskan, ketentuan itu, sebelumnya diterbitkan oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebagai pihak yang berwenang menerbitkan paspor pada tahun 2017.

Pada Maret 2017, Kementerian Agama menerima surat edaran dari Ditjen Imigrasi mengenai adanya persyaratan tambahan berupa rekomendasi dari Kemenag dalam proses pengurusan paspor umrah para jamaah.

Baca Juga: Deretan Prestasi Manis Az Zahra Putri Dania di Dunia Bulu Tangkis Indonesia

Pada saat itu, Jubir menuturkan, Kemenag diimbau memberitahukan kepada Kankemenag Kabupaten dan Kota tentang adanya persyaratan tambahan tersebut agar mereka bisa menindaklanjutinya dan mensosialisasikan kepada para calon jamaah.

“Edaran Ditjen Imigrasi itu lalu diinformasikan ke Kankemenag Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti," tuturnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat