bdadinfo.com

Viral! Warga Protes Sulit Masuk Masjid Gegara Event Balap Motor di Bukittinggi - News

Viral warga sulit masuk masjid gegara event balap motor di Bukittinggi (Tangkapan layar Instagram @kabarnegri)

- Jagat dunia maya dihebohkan dengan sebuah video yang memperlihatkan sejumlah warga kesulitan mengakses masjid, lantaran ada event balap motor di kawasan Bukittinggi.

Dalam video yang beredar itu terlihat, beberapa warga meringsek masuk masjid lewat sela-sela seng yang dibuat menjadi pagar pembatas.

Disi lain, terlihat seorang pria mengenakan kaos putih memerintahkan beberapa warga masuk ke masjid untuk shalat.

Baca Juga: Catat! Ini Daftar Tanggal Merah Maret 2023, Lengkap dengan Hari Besar Nasional dan Internasional

Hal yang jadi sorotan adalah, akses masuk masjid itu terhalang pagar seng lantaran adanya event pertandingan balap motor.

Salah satu akun yang memposting video itu adalah @kabarnegri. Adapun narasinya:
Apasih urgensinya, demi pertandingan balap motor akses masyrakat ke masjid dipagari? Parah sekali panitianya.

"Masyarakat laporkan keluhan terhadap akses menuju rumah ibadah di Lapangan Kantin Bukittinggi kepada LBH Bukitttinggi," bunyi keterangan dalam video yang dikutip pada Senin, 27 Februari 2023.

Kemudian, dalam keterangan lebih lanjut akun itu tertulis, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bukittinggi, Dr (cand). Riyan Permana Putra mendapatkan keluhan dan laporan dari masyarakat terkait dugaan akses rumah ibadah yang tidak dapat mereka jangkau seperti biasa, karena ada suatu event di Lapangan Kantin.

Baca Juga: Keluyuran Saat Jam Belajar, 10 Siswa Diamankan Satpol PP Kota Padang

"Keluhan ini kami terima pada Minggu, (26/2/2023). Masyarakat tersebut berharap jangan sampai ada penutupan akses untuk beribadah karna suatu acara," tuturnya.

Menurut Riyan, meski ada acara atau event di mana pun di Indonesia, hak untuk beribadah tidak boleh ada gangguan.

"Karna hak beribadah dijamin Pasal 4 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi: Hak. untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum," tuturnya,

"Dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun,” sambungnya.

Baca Juga: Daftar Rumah Mewah Rafael Alun Trisambodo, Tingkat Dua Ada Kolam Renang

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat