bdadinfo.com

Perpu No 1 Tahun 2022, Sebagai Bentuk Keadilan Pemilu 2024 - News

Roby Hadi Putra

Roby Hadi Putra, S.AP. M.A.P

Sekretaris GP Ansor Kota Padang
Dosen Fisipol Universitas Ekasakti Padang

Pemilu 2024 di Indonesia akan menjadi ajang politik yang sangat penting dan menentukan bagi masa depan Negara. Dalam pemilu 2024, diperkirakan akan terjadi peningkatan persaingan politik yang lebih tinggi dari pemilu-pemilu sebelumnya.

Banyak partai politik yang akan berlomba-lomba untuk memenangkan suara masyarakat, sehingga persaingan menjadi lebih ketat.

Negara mempunyai peran yang sangat penting dalam menciptakan pemilu berkeadilan. Negara harus hadir dan memastikan bahwa pemilu berlangsung secara adil, transparan, dan demokratis.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jabodetabek Senin 13 Maret 2023: Hujan Landa Beberapa Kota

Dalam menyelenggrakan sebuah pemilu penyelenggara pemilu tentu harus ada dasar dalam berpijak dalam melaksanakan pemilu sebelumnya, diantaranya adanya Undang Undang No. 7 Tahun 2017 tentang pemilu, sebagaimana diketeahui bahwa pemilu memiliki tujuan untuk menyelenggarakan pemilihan umum yang jujur, adil, efektif, efisien, dan demokratis.

Peraturan Pemerintah Pegganti Undang Undang Rerpublik Indonesia Tahun 2022 tentang perubahan atas Undang Undang No 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum yang telah ditetapkan oleh Presiden pada tanggal 12 Desember tahun 2022 tentu ini akan menjadi rujukan bagi pelaksanan sebuah pemilu.

Perppu merupakan salah satu jenis dari Peraturan Pemerintah (PP). Jenis PP yang pertama adalah untuk melaksanakan Perintah UU.

Jenis PP yang kedua adalah PP sebagai pengganti UU yang dibentuk dalam hal ihwal Kegentingan yang Memaksa. Jika dibaca terbitnya Perpu No 1 Tahun 2022 ini adalah sebuah bentuk kegentingan , memaksa sehingga ini perlu diterbitkan.

Baca Juga: Resep Minuman Es Kelapa Segar, Sajian Favorit Menu Berbuka Puasa untuk Keluarga Tercinta di Rumah

Karena adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hokum, undang undang yang berdasarkan kebutuhan belum ada, sehinggganya adanya kekosongan hokum, untuk itu kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang-Undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.

Peaturan Pengganti Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 menambah rasa keadilan pemilu bagi masyarakat Indonesia, diantaranya Electoral Actor, Peserta Pemilu dan Masyarakat pada umumnya.

Sebab lahirnya Perpu ini adalah berpijajak Penyelenggara Pemilu/Electoral Actor dalam melaksanakan pemilu di Provinsi Baru yakni Papua dan Ibu Kota Negara.

Hadirnya Provinsi Baru seperti Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Peggunungan dan Papua Barat daya tentu sebagai Electoral Actor dalam pemilu 2024 yakni KPU, Bawaslu dan DKPP akan mempersipakan pembentukan lembaga dibawahnya, sehingga keadilan pemilu tersebut bagi masyarakat maupun peserta pemilu mendapat sebuah kepastian hokum.

Hal lain yang menarik dalam Perpu No 1 Tahun 2022 terkait adanya perubahan terhadap usia Panitia Pengawas Pemilu tingkat kecamatan dan kelurahan, Pasal 117 UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu disebut syarat untuk menjadi pengawas pemilu pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 tahun sedangkan Perppu No. 1 Tahun 2022 ditegaskan pada saat mendaftar menjadi calon pengawas Pemilu berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun untuk calon anggota Panwaslu Kecamatan, calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat