bdadinfo.com

1,3 Kg Ganja Diamankan Polres Dhamasraya Sumbar dari 3 Orang Pelaku - News

Satresnarkoba Polres Dhamasraya berhasil mengamankan tiga orang pelaku pengedar narkotika dengan barang bukti 1,3 Kilogram Ganja

- Satresnarkoba Polres Dhamasraya menangkap tiga orang pelaku pengedar narkoba jenis ganja, dengan barang bukti seberat 1,3 Kilogram, Kamsi 16 Maret 2023.

Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah melalui Kasat Narkoba Iptu Rusmadi menyebutkan ketiga pelaku masing-masing berinisial berinisial OF (22), LPW (30) dan BR (25).

"Tiga pelaku ini kita tangkap terkait narkotika jenis ganja seberat 1,3 kilogram,"ujar Rusmadi saat dihubungi harianhalaun.com, Kamis 16 Maret 2023.

Iptu Rusmadi menjelaskan penangakap tiga pelaku ini bermula dengan adanya informasi dari masyarakat, terkait adanya peredaran narkotika jenis daun ganja di kecamatan Pulau Punjung.

Baca Juga: Tidak Ada Korban Jiwa, Berikut Kronologi Tabrakan Beruntun 3 Bus Sijunjung

Mendapati hal itu, kata Rusmadi, Pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mencari kebenaran laporan tersebut.

"Setelah melakukan penyidikan tim awalnya mengamankan dua pelaku yaitu OF dan LPW yang di tangkap saat berada di Halaman Kantor Bupati Dharmasraya,"jelasnya.

"Dari tangan kedua pelaku tersebut di temukan barang Bukti narkotika jenis daun ganja dan butiran kristal bening jenis sabu serta handphone,"tambahnya.

Baca Juga: Cabuli 9 Siswi Murid SD, Oknum Guru di Sijunjung Ini Diringkus Polisi

Setelah ditangkapnya kedua pelaku, kemudian dilakukan pengembangan kasus tersebut dan tidak berselang berapa lama, tim kembali mengamankan seorang pemuda yang berinisal BR (25).Dari tangan pelaku ini di temukan barang bukti dua paket besar daun dan biji kering ganja.

"Ketiga pelaku tersebut masih berstatus oknum pelajar atau mahasiswa yang saat ini bersama barang bukti diamankan di polres Dharmasraya untuk penyelidikan lebih lanjut," sebutnya.

Atas perbuatan ketiga orang pemuda pelaku Narkoba tersebut di jerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) undang undang RI no 35 tahun2009 Tentang Narkokita dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.***

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat