bdadinfo.com

JPU Bahas Kasus Richard Eliezer di Sidang Teddy Minahasa, Ahli Sebut Teori Superior Order Defense, Ada Apa? - News

JPU Bahas Richard Eliezer di Sidang Teddy Minahasa, Ahli Sebut Teori Superior Order Defense Tidak Serta Merta Harus Diterima (Foto: PWMU.co)

– Jaksa Penuntut Umum atau JPU membahas kasus pembunuhan berencana yang melibatkan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan ajudannya Bharada Richard Eliezer dalam sidang kasus narkoba Teddy Minahasa yang digelar di PN Jakarta Barat.

Tim JPU meminta penjelasan Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri yang sebelumnya pernah menjadi saksi ahli Richard Eliezer karena JPU menilai bahwa ada kesamaan dengan kasus Teddy Minahasa yang sama-sama menerima tekanan atau perintah dari atasan. 

“Di kasus Ferdy Sambo dimana saksi juga menjadi ahli psikologi forensik yang dihadirkan oleh Richard Eliezer  mirip dengan kasus ini yang sama-sama bawahan ini berlindung dengan dalih ada tekanan dari atasan. Lalu bisa ahli jelaskan kepada kami, apa perbedaan yang sangat signifikan antara kasus Ferdy Sambo dengan kasus terdakwa Teddy Minahasa?” ujar JPU kepada Saksi Ahli Psikologi Forensik sebagaimana dilansir dari kanal YouTube Kompas TV pada 16 Maret 2023. 

Baca Juga: Unsinkable Sam, Kisah Kucing Beruntung yang Selamat dari Tiga Kapal Selama Perang Dunia II

Dalam keterangannya, Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri menerangkan bahwa Teori Superior Order Defense yang pernah ia bahas tak bermakna bahwa apabila ada terdakwa yang mengklaim bahwa dirinya melakukan tindakan pidana karena perintah atasan bukan berarti klaim itu harus diterima. 

“Tidak bisa pukul rata. Jadi majelis, ketika saya menyampaikan Teori Superior Order Defense ini, tidak bermakna bahwa setiap terdakwa yang mengklaim bahwa dia melakukan sebuah perbuatan pidana karena perintah atasan, tidak serta merta klaim itu harus diterima. Tapi (klaim tersebut) tetap harus diuji,” kata Reza Indragiri.

Reza Indragiri menjelaskan bahwa dalam kasus Richard secara kebetulan ada kemiripan antara perspektif keilmuan tentang Teori Superior Defense dengan penyikapan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) juga dengan keputusan majelis hakim.  

“Secara kebetulan dalam kasus yang tadi saudara penasehat hukum sebut yaitu kasus ferdy sambo dan interaksinya dengan Richard Eliezer, secara kebetulan (bahwa) perspektif keilmuan ini memiliki kemiripan dengan penyikapan LPSK,  dan secara kebetulan juga memiliki kemiripan dengan keputusan majelis hakim,” tutur Reza. 

Baca Juga: Pengamat Serukan Ridwan Kamil Minta Maaf dan Temui Guru Sabil

“Baik saya, LPSK, maupun majelis hakim (sama-sama) memandang Richard Eliezer sebagai orang yang memang sudah menerima perintah secara objektif dari atasannya. Namun dia tidak memiliki kemampuan, tidak memiliki kewenangan, tidak memiliki kesempatan untuk menolak atau menghindari tekanan atau perintah atasan  tersebut. Bahkan justru sebaliknya,  dia berpotensi berhadapan dengan konsekuensi yang amat buruk sekiranya dia berani untuk menolak perintah atasan.” 

Adapun kaitannya Teori Superior Order Defense dengan kasus Teddy Minahasa, Reza Indragiri sebut dirinya tidak tahu. 

“Sementara pada perkara ini (Teddy Minahasa), saya tidak tahu silakan diterapkan,” pungkas Reza Indragiri.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat