bdadinfo.com

Ini yang Bikin Jaksa Ingin Teddy Minahasa Dihukum Mati: Nasib Tragis Eks Kapolda Sumbar - News

Teddy Minahasa dan Linda Pujiastuti (Ist)

- Jaksa telah melayangkan tuntutan hukuman mati terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa atas kasus peredaran narkotika jenis sabu.

"Menuntut supaya Majelis Hakim Jakarta Barat yang mengadili, memutuskan, menyatakan Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah melakukan tidak pidana atau melawan hukum menjual, menjadi perantara, menukar sabu," kata salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis, 30 Maret 2023.

"Menjatuhkan terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana mati, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," sambung jaksa tersebut.

Baca Juga: Detik-detik Rafael Alun Ayah Mario Dijerat KPK, Ternyata Begini Kelakuannya hingga Jadi Tersangka

Tuntutan tersebut dinilai sepadan karena berdasarkan alat bukti dan keterangan para saksi, serta didukung keterangan para ahli maupun fakta di persidangan, bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan menukar dan menjual narkotika.

"Hal tersebut didukung fakta, alat bukti, dan keterangan ahli pidana. Dapat disimpulkan fakta yuridis bahwa narkotika adalah kejahatan serius," kata JPU.

Baca Juga: Susul Sambo, Eks Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

Selain itu, jaksa menilai terdakwa Teddy Minahasa menunjukkan skill atau keahlian khusus teknologi digital, dengan tujuan keuntungan.

"Terdakwa menyempurnakan perbuatannya dengan menjual narkotika golongan satu bukan tanaman, yakni sabu. Dengan demikian telah terbukti secara sah menurut hukum," ujarnya.

Baca Juga: Eks Pentolan KPK, Johan Budi ke Mahhfud MD: Pak Jokowi Itu Paling Nggak Suka Sama...

Adapun hal-hal yang dinilai JPU memberatkan Teddy Minahasa yakni, terdakwa telah menikmati penjualan sabu. Lalu dia ada anggota Polri dengan jabatan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar).

"Terlebih tingkat jabatan Kapolda, seharusnya menjadi garda terdepan memberantas narkoba, namun justru melibatkan diri dan anak buah dengan memanfaatkan jabatan. Sehingga sangat kontradiktif dengan jabatannya sebagai Kapolda," tutur jaksa.

Baca Juga: Soal Wacana Kaesang Calon Wali Kota Depok, Begini Jawaban PDIP

Selain itu, jaksa menilai perbuatan Teddy Minahasa telah merusak kepercayaan publik terhadap Polri.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat