bdadinfo.com

Oalah, Ternyata 12 Tahun Rafael Alun Nikmati Gratifikasi, Endingnya Nyusul Bupati Kapuas - News

Eks pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo resmi ditetapkan sebagai tersangka. (Kolase Ist)

- Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, telah menetapkan status tersangka terhadap mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo. Ia diduga menerima gratifikasi sejak 2011 silam.

"Kami ingin sampaikan bahwa benar (Rafael tersangka), ini sebagai tindak lanjut komitmen KPK dalam menuntaskan setiap kasus, baik dalama proses verifikasi, telaah dan meminta keterangan terhadap beberapa pihak," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri pada Kamis, 30 Maret 2023.

Baca Juga: Ini yang Bikin Jaksa Ingin Teddy Minahasa Dihukum Mati: Nasib Tragis Eks Kapolda Sumbar

Penetapan tersebut, lanjut Ali Fikri, setelah ditemukan dua alat bukti dalam dugaan korupsi.

"Jadi ada peristiwa pidana korupsinya, kita temukan terkait dengan penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Tahun 2011 sampai 2023," jelasnya.

Ali Fikri menganggap, awak media sudah cukup paham terkait posisi singkat perkara ini.

"Sehingga kami pastikan sudah ada tersangkanya, namun dmikian siapa identitas tersangka dimaksud, karena nanti pada saatnya akan kami umumkan secara resmi," katanya.

Baca Juga: Detik-detik Rafael Alun Ayah Mario Dijerat KPK, Ternyata Begini Kelakuannya hingga Jadi Tersangka

Dalam perkara ini, lanjut Ali Fikri, KPK menemukan pidana dan bukti permulaan yang cukup.

"Dan tentu nanti setiap perkembangan perkara ini akan kami sampaikan ke masyarakat terkait dengan pengumpulan bukti-bukti, sehingga diperlukan juga dukungn dari masyarakat terkait proses penyidikan yang kami lakukan ini," tutur Ali Fikri.

Dirinya menambahkan, "Untuk dalam rangka pengumpulan alat bukti, kami juga lakukan penggeledahan dari kediaman tersangka dimaksud, tentu nanti perkembangan dari perkara ini akan kami sampaikan," pungkasnya.

Baca Juga: Eks Pentolan KPK, Johan Budi ke Mahhfud MD: Pak Jokowi Itu Paling Nggak Suka Sama...

Karena itulah, KPK belum bisa membeberkan secara detail karena masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

Sebagaimana diketahui, Rafael Alun Trisambodo telah dipecat tanpa pesangon sebagai ASN di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Direktorat Jenderal Pajak.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat