bdadinfo.com

Dituntut Hukuman Mati, Jaksa Sebut Teddy Minahasa Pelaku Intelektual - News

Eks Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati (Dok Kejagung)

- Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati atas perkara peredaran narkotika jenis sabu.

Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis, 30 Maret 2023.

"Menuntut supaya Majelis Hakim Jakarta Barat yang mengadili, memutuskan, menyatakan Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah melakukan tidak pidana atau melawan hukum menjual, menjadi perantara, menukar sabu," kata salah satu JPU di pesidangan.

Baca Juga: Ini yang Bikin Jaksa Ingin Teddy Minahasa Dihukum Mati: Nasib Tragis Eks Kapolda Sumbar

"Menjatuhkan terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana mati, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," sambung jaksa tersebut.

Tuntutan itu dinilai sepadan karena berdasarkan alat bukti dan keterangan para saksi, serta didukung keterangan para ahli maupun fakta di persidangan, bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan menukar dan menjual narkotika.

"Hal tersebut didukung fakta, alat bukti, dan keterangan ahli pidana. Dapat disimpulkan fakta yuridis bahwa narkotika adalah kejahatan serius," kata JPU.

Baca Juga: Oalah, Ternyata 12 Tahun Rafael Alun Nikmati Gratifikasi, Endingnya Nyusul Bupati Kapuas

Tak hanya itu sajja, jaksa juga menilai terdakwa Teddy Minahasa menunjukkan skill atau keahlian khusus teknologi digital, dengan tujuan keuntungan.

"Terdakwa menyempurnakan perbuatannya dengan menjual narkotika golongan satu bukan tanaman, yakni sabu. Dengan demikian telah terbukti secara sah menurut hukum," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, I Ketuk Sumedana menambahkan, salah satu pertimbangan JPU melayangkan tuntutan hukuman mati karena yang bersangkutan dianggap paling bertanggungjawab atas kasus tersebut.

"Terdakwa adalah pelaku intelektual (intelectual dader) atau pelaku utama dari seluruh perkara yang ditangani di Kejaksaan sehingga hukumannya harus lebih berat daripada terdakwa lainnya," ujarnya.

Baca Juga: Soal Wacana Kaesang Calon Wali Kota Depok, Begini Jawaban PDIP

Adapun hal-hal yang dinilai JPU memberatkan Teddy Minahasa yakni, terdakwa telah menikmati penjualan sabu. Lalu dia ada anggota Polri dengan jabatan Kapolda Sumbar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat