bdadinfo.com

Perbedaan THR 2023 dengan Tahun 2022 Dikulik Kembali, Singgung Honorer Tidak Dapat - News

Surat Edaran Kemenpan RB menerangkan bahwa THR bagi ASN akan naik 10 persen

- Simak di sini perbedaan antara THR 2023 dengan THR 2022 hingga pembahasan soal THR tenaga honorer yang tidak dianggarkan. 

Para Aparatur Sipil Negara atau ASN sambut kabar baik soal akan cairnya THR 2023 serta gaji ke-13.

Namun untuk honorer cuman bisa gigit jari karena Kementerian Keuangan blak-blakan tidak menganggarkan THR buat tenaga non ASN tersebut. 

Aturan mengenai THR 2023 dan gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2023. 

Baca Juga: Waduh Sri Mulyani Bilang THR 2023 Bisa Dibayarkan Setelah Idul Fitri, Ada Tapinya

Berdasarkan penuturan Menteri Keuangan Sri Mulyani, besaran THR yang akan diberikan kepada ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima Tunjangan ialah sebesar gaji/pensiun pokok, tunjangan yang melekat pada gaji seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, hingga tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum serta 50 persen tunjangan kinerja/tukin per bulan bagi yang mendapatkan tukin. 

"Untuk Instansi Pemerintah Daerah, paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan," jelas Sri Mulyani. 

Adapun bagi tenaga honorer, Menpan-RB Abdullah Azwar Anas menjelaskan mereka tidak akan mendapatkan THR pada tahun ini karena pemerintah hanya mengatur THR bagi ASN yang digaji oleh Pemda maupun digaji APBN. 

Selain itu kata Azwar Anas, yang sangat berbeda pada 2023 ini ialah bagi para guru PPPK alias Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yang sebelumnya tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tukin pada tahun ini, mereka akan mendapatkan tunjangan profesi guru sebesar 50 persen. 

Baca Juga: Gegara Ini, Wakil Ketua DPRD Tanjab Disebut Wakil Malaikat Pencabut Nyawa

"Sementara itu, untuk guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan diberikan 50% tunjangan profesi guru serta 50% tunjangan profesi dosen," pungkas Sri Mulyani. 

Demikian informasi mengenai perbedaan THR 2023 dengan tahun 2022 yang dikulik kembali, hingga singgung soal honorer yang tidak dianggarkan mendapatkan Tunjangan Hari Raya. (*) 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat