bdadinfo.com

Simak Penjelasan Mengenai Sako dan Pusako Dalam Adat Minangkabau, Agar Tidak Salah Paham! - News

Corak budaya minangkabau

- Adat Istiadat Minangkabau merupakan salah satu corak budaya nusantara yang hidup khusunya di wilayah Sumatera Barat yang memiliki keunikan dan kearfifan lokalnya tersendiri.

Adapun salah satu hal yang dikenal dalam adat istiadat minangkabau yakni, adanya istilah “sako” dan “pusako.” Seringkali orang salah atau belum memahami apa makna dari kedua kata tersebut.

Padahal jika kita hidup dalam adat istiadat atau budaya minangkabau, maka dua kata tersebut tidak akan bisa hindari atau dihilangkan begitu saja.

Lantas apa itu sako dan pusako, apa yang membedakannya dan apa saja yang menjadi klasifikasinya? telah merangkumnya sebagai berikut.

Baca Juga: Hari Pertama Festival Pelajar Soleh Tahari Junior Season 2, Lahirkan Juara Lomba Azan dan Hafalan Surat Pendek

Baca Juga: Brigjen Endar Priantoro Didepak dari KPK

Sako

Sako merupakan suatu warisan tidak benda yang diteruskan secara turun temurun kepada generasi penerusnya. Adapun salah satu contohnya adalah gelar yang diwarisi kepada laki-laki di dalam suatu kaum di Minangkabau.

Adapun gelar dalam masyarakat minangkabau itu terbagi dua, ada yang bisa diwarisi secara turun temurun dan ada tang tidak bisa diwarisi.

Pertama adalah gelar raja, seperti yang diwarisi oleh Raja Pagarayuang secara turun temurun di Sumatera barat.

Kedua adalah gelar sako dalam kaum seperti gelar penghulu, manti, malin dan dubalang. Itu merupakan gelar sako yang diwarisi secara turun temurun kepada laki-laki berdasarkan gari keturunan matrelineal (garis keturunan ibu).

Gelar sako tersebut tidak boleh diberikan kepada yang diluar dari garis keturunan tersebut, jika nantinya tidak ada laki-laki didalam kaum tersebut yang bisa mewarisi, maka gelar itu digantung atau disimpan.

Selain gelar sako, di Sumatera Barat juga dikenal nama gelar muda. Gelar muda sendiri murupakan suatu gelar yang diberikan kepada laki-laki yang akan menikah, berdasarkan istilah “ketek banamo, gadang bagala” atau kecil bernama, besar bergelar.

Gelar muda ini diberikan oleh niniak mamak ataupun dari keluarga istri kepada suaminya. Gelar muda itupun tidak bersifat fungsional seperti gelar sako pada kaum dan tidak semua daerah di Sumatera Barat yang menerapkannya.

Gelar muda itu pun tidak bisa diwarisi secara turun temurun oleh si penerima gelar. Jika si pemilik gelar meninggal, maka gelar tersebut juga hilang. Bisa dilahirkan kembali jika ada usulan si penerima baru.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat