bdadinfo.com

Ketahui Ketentuan Menyalurkan Zakat Fitrah Bagi Pemudik, di Perantauan Atau di Kampung? - News

Ketentuan penyaluran zakat fitrah bagi pemudik

- Zakat Fitrah merupakan salah satu ibadah zakat yang wajib dilakukan bagi setiap manusia baik itu perempuan maupun laki-laki sebelum hari raya idul fitri.

Jika berpatokan dengan apa yang pernah disampaikan Buya Hamka dalam ceramahnya, zakat fitrah bukan merupakan zakat harta, tetapi merupakan zakat diri.

Adapun zakat diri yang dimaksud adalah, zakat yang ditujukan untuk membersihkan atau mensucikan diri (kembali ke fitrah) sebelum dilaksanakannya sholat Id.

“Zakat (fitrah) bukan untuk zakat harta. Zakat harta, kalau harta kita sudah sampai sehisab dan waktunya sudah sampai satu tahun, maka kita wajib mezakatkan harta itu, Ini zakat diri namanya untuk pembersihan diri,“ ucap Buya Hamka dalam salah satu rekaman ceramah beliau dikutip dari Youtube.

Baca Juga: Presiden RI dan Kanselir Jerman Hadiri Opening Ceremony Hannover Messe 2023

Baca Juga: Leeds vs Liverpool Liga Inggris Besok Dini Hari, Prediksi Susunan Pemain, Skor, dan H2H

Adapun zakat fitrah tersebut juga menjadi bagian dari pelengkap dari ibadah-ibadah yang telah kita lakukan selama bulan ramadhan.

Ketika proses ibadah baik puasa, sholat, baca Al-quran, dan lain sebagainya dilakukan dengan sepenuh hati dan semata-matanya hanya karena Allah, maka dilengkapi dengan zakat fitrah semakin bermaknalah ibadah tersebut.

Dengan keutamaan zakat fitrah yang seperti itu, maka perlu sekiranya kita ketahui beberapa ketentuan mengenai aturan terkait penyaluran zakat fitrah itu sendiri, khususnya bagi yang tinggal di perantauan.

Dilansir dari situs resmi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) diterangkan, bahwa jumlah besaran zakat fitrah adalah sebanyak 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwanya.

Sebagian dari masyarakat terkadang juga ada yang menyalurkannya dalam bentuk duit. Maka jumlah duit tersebut harus sama dengan nilai beras itu.

Terkait dengan waktu penyalurannya, zakat fitrah kerap kali sudah dimulai penyalurannya melalui masjid-masjid atau lembaga terkait semenejak 4-6 hari sebelum hari raya idul fitri.

Namun menurut Buya Hamka, menjelaskan bahwa waktu terbaik untuk menyalurkan zakat fitrah tersebut adalah dimulai pada terbenamnya matahari di hari terakhir ramadhan, hingga sebelum dilaksanakannya sholat id.

Hal lain yang juga harus kita ingat adalah bagaimana cara penyalurannya, terlebih untuk mereka yang hidup di daerah perantauan.

Baca Juga: Mabesad soal Penyerangan di Papua: Bukti Kebiadaban KKB yang Terus Tebar Teror ke Masyarakat!

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat