bdadinfo.com

Kris Dayanti Tanggapi Soal Musisi Kenamaan Tanah Air yang Permasalahkan Hak Cipta dan Royalti Lagu - News

Kris Dayanti

-Anggota DPR RI, Kris Dayanti memberikan tanggapannya soal beberapa musisi kenamaan tanah air yang permasalahkan terkait hak cipta dan royalti lagu.

Kris Dayanti yang juga seorang diva Indonesia tersebut berpendapat polemik musisi yang dilarang menyanyikan lagu tertentu milik musisi lain dikarenakan masalah hak cipta dan royalti lagu tersebut dapat diselesaikan secara musyawarah.

"Kalau saya bilang, kita ini kan negara demokrasi, ya, jadi semuanya bisa musyawarah seharusnya," kata Kris Dayanti kepada awak media.

Baca Juga: Selain Pelaku Penembakan Kantor MUI, Ini 3 Sosok yang Pernah Ngaku Nabi di Indonesia, Punya Banyak Pengikut!

Sebagai informasi, permasalahan terkait beberapa musisi tanah air yang melaranga musisi lain untuk menyanyikan lagu tertentu berkaitan dengan persoalan hak cipta dan royalti lagu mencuat pada 18 April 2023 lalu. 

Sejumlah musisi kenamaan mulai dari Ahmad Dhani, Piyu, Badai, Rieka Roeslan, Dee Lestari, Denny Chasmala, Posan Tobing, hingga Anji yang tergabung dalam Komposer Bersatu mendatangi kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk menyuarakan terkait hak cipta lagu dan royalti lagu.

Kris Dayanti menuturkan bahwa terkait urusan royalti lagu yang dipermasalahkan para musisi. Ia menyarankan agar para musisi menyuarakan keresahannya kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Sehingga, hak-hak para musisi untuk karya-karyanya dapat terpenuhi dengan baik.

Baca Juga: Orang Tak Dikenal Tembak Pegawai MUI, Pelaku Meninggal, Begini Keterangan Kapolres Metro Jakpus

"Kan memang sudah ada lembaga kolektif nasional. Jadi, kita serahkan ke mereka supaya para musisi ini jangan sampai hak-haknya dimarjinalkan," urai wanita yang juga merupakan mantan istri dari Anang Hermansyah tersebut. 

Terkait besaran penarikan royalti, Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini menegaskan agar penarikan royalti sebaiknya dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku, tanpa ada tarikan-tarikan tambahan diluar yang telah ditetapkan.

"Kalau memang secara (aturan) 20 persen saja tarikannya, ya harusnya enggak ada tarikan 20 persen tambahan lagi," tegasnya.

Sebelumnya, para musisi tersebut menyampaikan sikap bahwa pencipta lagu boleh untuk tidak mengizinkan lagu ciptaan mereka dinyanyikan oleh penyanyi lain jika hak mereka dilanggar.

Adapun usai pertemuan yang dilakukan, musisi-musisi tersebut sepakat akan menggelar forum berupa focus group discussion (FGD) dua minggu setelah Hari Raya Idulfitri, dengan mengundang berbagai stakeholder terkait termasuk pencipta lagu.

Dalam kesempatan yang sama, Ahmad Dhani menyatakan bahwa hasil dari FGD tersebut akan menjadi landasan pembuatan Peraturan Menteri Hukum dan HAM yang ditujukan agar terciptanya ekosistem hiburan Tanah Air yang sehat serta memiliki landasan hukum yang kuat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat