bdadinfo.com

Kasus Investasi Bodong di Agam Sumbar, Hakim Vonis Penjara Ketiga Terdakwa - News

Pembacaan vonis sidang putusan kasus investasi bodong berkedok mukena dan selendang di Agam

- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bukittinggi menjatuhkan pidana kepada ketiga terdakwa kasus investasi bodong berkedok mukena dan selendang di Agam, Sumbar.

Ketiga terdakwa yakni Riza Yulia dijatuhi pidana 5 tahun penjara. Sementara Warman Ramadhan dan Warman Hafish masing-masing 4 tahun dan 6 bulan

Sidang tersebut diketuai Lukman Nulhakim dengan Anggota Melky Salahudin dan Rinaldi.

Baca Juga: Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Investasi Bodong di Agam, Sidang Lanjut Pembuktian

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Riza Yulia selama 5 tahun, Warman Ramadhan dan Warman Hafish masing-masing 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan" ujar Hakim Ketua Lukman Nulhakim pada sidang di PN Bukittinggi secara online, Rabu jelang magrib (3/5).

Vonis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntun Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bukittinggi yang sebelumnya meminta Majelis Hakim menuntut ketiga terdakwa dengan pidana penjara 5 tahun 4 bulan.

Dalam fakta persidangan sebelumnya diketahui, ketiga Terdakwa Riza Yulia (38), Warman Ramadhan (28) dan Warman Hafish (28) yang merupakan warga Jorong Koto Hilalang Ampek Angkek Agam tersebut didakwa telah merugikan penanaman modal sebanyak 140 orang mengelola investasi usaha mukena dan selendang dengan sistem bagi hasil dengan keuntungan 40 persen, dari keuntungan yang didapat dari penjualan mukena dan selendang.

Baca Juga: Resmi Ditahan! Polda Sumbar Serahkan 3 Tersangka Investasi Bodong Berkedok Mukena ke Kejari Bukittinggi

Ternyata investasi mukena dan selendang yang dijanjikan ketiga terdakwa selama ini kepada 140 orang investor atau pemodal ternyata tidak ada atau fiktif.

Uang yang dijadikan modal digunakan untuk menutup modal dan laba bagi peserta sebelumnya atau pertama.

Akibat perbutan ketiga terdakwa, para penanam modal sebanyak 140 orang itu mengalami kerugian sebesar 9,2 Miliar.

Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Penipuan dengan Modus Jasa Titip di Payakumbuh, Terdakwa Dicerca Hakim

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa dengan pasal berlapis dengan dakwaan kesatu diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.

Sementara dakwaan kedua diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.

Atas vonis putusan itu, ketiga terdakwa yang hadir secara online dari LP Biaro dan kuasa hukumnya serta JPU Zulhelda menyatakan pikir-pikir. Artinya kedua belah pihak memiliki waktu tujuh hari sejak putusan untuk menempuh upaya hukum lanjutan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat