bdadinfo.com

Curi Motor Honda Beat, Seorang Residivis di Agam Kembali Ditangkap Polisi - News

Curi Motor Honda Beat, Seorang Residivis di Agam Kembali Ditangkap Polisi


- Tim Anti Bandit Satreskrim Polres Agam berhasil meringkus seorang residivis pencurian sepeda motor (curanmor) yang diketahui kembali melakukan aksinya di wilayah hukum Polres Agam, Minggu 07 Mei 2023.

Residivis tersebut diketahui berinisial RN alias Cabiak, (40) merupakan warga Jorong Pincuran Tujuah, Nagari Bayur, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam Sumatera Barat.

Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian, S.Ik melalui Kasat Reskrim Iptu Efrian Mustaqim Batiti, S.Ik, memgatakan pelaku RN ditangkap saat berada dirumahnya.

Baca Juga: Bejat, Pria di Payakumbuh Setubuhi Dua Anak Tiri Masih di Bawah Umur

"Pelaku RN alias Cabiak ditangkap usai diketahui melakukan aksi pencurian 1 unit sepeda motor korban pada hari Minggu  16 April 2023 sekira pukul 15.00 WIB bertempat di Batu Tigo Jorong Sigiran Nagari Tanjung Sani Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Agam,"ujar Efrian.

Efrian menjelaskan penangkapan pelaku RN ini berkat dari hasil penyelidikan intensif dan bantuan informasi dari masyarakat sekitar.

"Saat ditangkap dari tangan RN petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Merk Honda Beat warna hitam milik korban Nomor Polisi BA 3312 TW dan 1 buah kunci leter T,"sebutnya.

Baca Juga: Aniaya Istri Pakai Pisau, Pria Paruh Baya di Payakumbuh Diringkus Polisi

“Kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Agam guna proses pwenyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 Ke – 5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegas Iptu Efrian.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat