bdadinfo.com

Akhir Kasus Besar 2 Jenderal Bintang 2 Polisi, Irjen Teddy Minahasa dan Irjen Ferdy Sambo pada Putusan Hakim - News

Akhir Kasus Besar 2 Jenderal Bintang 2 Polisi, Irjen Teddy Minahasa dan Irjen Ferdy Sambo pada Putusan Hakim (Istimewa )

- Dua orang jenderal bintang dua polisi tersandung kasus besar yang berakhir pada putusan vonis majelis hakim pengadilan tahun 2023.

Irjen Pol Ferdy Sambo terakhir menjabat Kadiv Propam Polri tersandung kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.

Karir Irjen Ferdy Sambo berakhir dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan vonis dihukum mati pada Rabu, 12 April 2023.

Baca Juga: Vonis Seumur Hidup Teddy Minahasa Bakal Berhadapan dengan Jenderal Bintang Dua Penguasa Lapa

Baca Juga: Bikin Geger Lagi! Elon Musk Umumkan Twitter akan Menghapus Akun yang Tidak Aktif selama Beberapa Tahun

Baca Juga: Teddy Minahasa Tak Jadi Dihukum Mati, Hakim Ungkap Poin yang Ringankan Vonis Eks Kapolda Sumbar

Selanjutnya, Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol Teddy Minahasa. Punya jabatan strategis, Jenderal bintang dua ini tersandung dalam kasus peredaran narkoba.

Nasib, Teddy Minahasa sesuai keputusan Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan vonis hukuman seumur hidup.

"Mengadili terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti dan secara sah dan menyakinkan tindak pidana turut serta," kata Ketua Majelis Hakim, Jon Sarman Saragih dikutip Selasa, 9 Mei 2023.

Baca Juga: Mantan Komjen Polisi Ini Berani Tembak Mati Bandar Narkoba Diam-diam, Kalah Garang dari Irjen Reynhard

Baca Juga: Berawal dari Komentar Status Whatsapp, Mahasiswi di Bali Alami Pelecehan Seksual dari Dosen Sendiri

Baca Juga: Hati-hati Modus Penipuan Terbaru! Dapat Tawaran Pekerjaan Mudah, Tapi Harus Deposit Uang Dulu untuk..

"Untuk itu majelis hakim menjatuhkan vonis penjara maksimal kepada Teddy Minahasa. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Jon Sarman Saragih.

Sebelumnya dalam sidang tuntutan pada 30 Maret 2023, JPU menuntut terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana hukuman mati dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat