bdadinfo.com

Teddy Minahasa Tak Jadi Dihukum Mati, Hakim Ungkap Poin yang Ringankan Vonis Eks Kapolda Sumbar - News

Teddy Minahasa dijatuhi vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa (YouTube)

- Mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa menjalani sidang dengan agenda vonis hakim pada hari ini, Selasa (8/5/202).

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Neger Jakarta Barat tersebut, Teddy Minahasa yang merupakan terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu dijatuhi vonis penjara seumur hidup.

Sidang vonis Teddy Minahasa ini disiarkan secara live dan dapat disaksikan masyarakat umum.

Baca Juga: Tok! Eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup

Pihak majelis hakim menyebut bahwa Teddy Minahasa telah terbukti menjual, menjadi perantara, menukar, dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari lima gram.

Vonis penjara seumur hidup untuk Teddy Minahasa ini dibacakan oleh hakim Jon Saragih.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Teddy Minahasa) dengan pidana penjara seumur hidup," tutur sang hakim.

Baca Juga: Waspada Penyakit TBC! Segini Penderita TBC pada Anak-anak Versi Kemenkes Tahun 2022

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menginginkan Teddy dijatuhi hukuman mati.

Sementara itu, dalam sidang pembacaan vonis tersebut majelis hakim juga membacakan beberapa poin yang meringankan hukuman Teddy Minahasa.

Salah satunya karena mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut sudah menjadi anggota kepolisian selama 30 tahun.

Baca Juga: Tim Badan Keahlian DPR RI Kunjungi Tanah Datar dan Bertemu Wabup, Ini Agenda Utamanya

Selama menjadi anggota polisi, Teddy juga telah menorehkan banyak prestasi.

"Terdakwa telah mengabdi kepada negara institusi Polri selama lebih kurang 30 tahun,"

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat