bdadinfo.com

Kabur Setelah Hamili Gadis Bawah Umur, Pelarian Pemuda Agam Terhenti Setelah Diringkus Polisi - News

RA (20) pemuda asal Kabupaten Agam akhirnya diringkus polisi usai kabur selama 8 bulan setelah hamili anak dibawah umur (dok. Polres Agam)

- Pelarian RA (20) selama 8 bulan setelah mengahamili anak dibawah umur akhirnya terhenti.

Pemuda warga Kabupaten Agam itu akhirnya berhasil diringkus Satreskrim Polres Agam di Kota Padang pada Senin 8 Mei 2023.

"Walaupun sempat kabur selama lebih kurang delapan bulan, Alhamdulillah berkat bantuan informasi masyarakat sekitar RA berhasil kita tangkap," kata Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian melalui Kasat Reskrim IPTU Efrian Mustaqim Batiti.

Baca Juga: Aliran Ngarai Sianok Tiba-tiba Meluap, Warung-warung Pedagang Terdampak Lumpur

Sebelumnya, pelaku RA telah dilaporkan pihak keluarga korban pada 5 September 2022 lalu.

Kepada polisi, korban mengaku telah disetubuhi pelaku sebanyak 3 kali hingga melahirkan pada Januari 2023 lalu.

Lebih jauh, Kasat Reskrim Polres Agam menyebutkan, pelaku menyetubuhi korban yang masih berstatus pelajar dengan iming-iming akan menikahinya.

Baca Juga: Tinggi Potensi Pohon Tumbang saat Badai, Pemerintah Bukittinggi Imbau Warga Jauhi Pohon Tua

Namun nahas, setelah menghamili korban, pelaku justru menghindar dan melarikan diri hingga 8 bulan.

Perbuatan pelaku akhirnya diceritakan korban ke orang tuanya dan berujung pelaporan pelaku kepada pihak kepolisian.

Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku telah diamankan ke Polres Agam guna penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun Penjara. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat