bdadinfo.com

Teddy Minahasa Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup, Ahli BNN: Seharusnya Hukuman Mati - News

Ahwil Luthan bicara Teddy Minahasa di Youtube Abraham Samad

- Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang menjeratnya hari ini Selasa 9 Mei 2023.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menilai, Teddy Minahasa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam peredaran sabu sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Vonis penjara maksimal telah dijatuhkan majelis hakim pada Teddy Minahasa.

Baca Juga: Jelang Lawan Manchester City, Ancelotti Akui Real Madrid Tidak Siapkan Strategi Khusus Demi Matikan Haaland

Koordinator Kelompok Ahli BNN, Ahwil Luthan bicara mengenai vonis Irjen Teddy Minahasa.

Hal ini Ahwil Luthan utarakan kala menjadi narasumber pada youtube Abraham Samad SPEAK UP yang tayang Selasa 9 Mei 2023.

Ahwil Luthan berpendapat seharusnya Teddy Minahasa mendapatkan vonis hukuman mati.

“Memiliki di atas 5 gram di atas 5 gram Loh oke dia undang-undang narkotik itu hukumannya mati,” ujar Ahwil Luthan pada youtube Abraham Samad SPEAK UP.

Baca Juga: Resmi! Pindah ke Liga Arab Saudi, Lionel Messi Gabung dengan Al Hilal

Sosok yang dikenal sebagai jenderal polisi intelektual ini bahkan tidak membenarkan apa yang dilakukan Teddy Minahasa dalam penyelahgunaan barang bukti narkoba.

Purnawirawan jenderal polisi ini menyebut jika barang bukti narkotika harus segera dimusnahkan.

“Barang bukti dalam tempo 3 hari harus dimusnahkan tidak boleh dipakai apapun alasannya,” ujar Ahwil Luthan.

“Barang bukti hanya dipakai istilahnya disisihkan disisihkan hanya untuk kepentingan sidang pengadilan disediakan untuk r&d riset,” ujar mantan kepala BNN generasi awal ini.

Baca Juga: Ada-ada saja! Agar Mendapatkan Uang untuk Bisa Melihat Konser Suga BTS, Seorang Wanita Menculik Keponakannya

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat