bdadinfo.com

Kasus Pemecatan Polwan Polda Lampung Aiptu Rusmini Viral, Anak: Hanya Mohon Pensiun Dini  - News

Kasus Pemecatan Polwan Polda Lampung Aiptu Rusmini Viral, Anak: Hanya Mohon Pensiun Dini  (Mengselalu )

- Kasus pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Aiptu Rusmini pada tahun 2015 atas dasar KEP /770/XII/2015 mencuat hingga viral di media sosial.

Aiptu Rusmini adalah seorang Polisi Wanita (Polwan) melalui anaknya hanya memohon diberikan hak-haknya dan bisa pensiun dini dilingkungan Kepolisian Daerah (Polda) Lampung.

Kemudian, atas pemecatan itu sehingga Aiptu Rusmini tidak menerima ASABRI, Iuran Dana Pensiun, Tunjangan dan pemberhentian gaji tanpa surat SKPP yang disahkan oleh KPPN selama 8 tahun.

Baca Juga: Buntut Laporkan Suami Selingkuh, Polwan Polda Lampung Dipecat Diduga Ada Rekayasa Terhadap Aiptu Rusmini Viral

"Kemanakah hak Aiptu Rusmini?" kata anaknya dikutip News pada Kamis, 11 Mei 2023 dari akun Mengselalu.

Anak Aiptu Rusmini menceritakan kronologis awal kasus pemecatan ibunya itu:

Kronologis

Baca Juga: Viral! Detik-Detik Bianglala di Payakumbuh Rusak, Belasan Pengunjung Terjebak

√ Berawal dari th 2013 Ibu saya Aiptu Rusmini melaporkan Iptu Edy Arhansyah (suami) tentang kasus perselingkuhanya ke Propam Polda Lampung sehingga Edy Arhansyah mengancam akan menceraikan dan menghancurkan karir Ibu saya.

√ Karena motif dendam dan sakit hati Edy Arhansyah akan mempidanakan ibu saya dengan cara persekongkolan jahat.

√ Edy Arhansyah menyuruh pamanya yaitu Zainudin melaporkan kasus hutang piutang yang sudah diangsur pembayaranya terhadap Zainudin ke Reskrim Polda Lampung dan ke Propam Polres Lampung Selatan (Lamsel).

Baca Juga: Sebelum Jalanan Kota Besar Dialiri Listrik, Swedia Terapkan di Beberapa Jalan Daerah Kecil, Ini Kelebihannya

√ Pada tahun 2015 tiba-tiba Ibu Saya disidang kode etik di Polres Lampung Selatan. 

√ Sesuai dengan pernyataan memory banding yang ditandatangani oleh Yulizar Fahrul Roz Triassaputra tahun 2015 sebagau Pengacara Pendamping dari Bidkum Polda Lampung menyatakan bahwa sidang kode etik tersebut ABAL-ABAL penuh rekayasa karena banyak pasal-pasal dalam PERKAP no 19 tahun 2012 yang dilanggar diantaranya:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat