bdadinfo.com

Menkominfo Johny G Plate Tersangka Korupsi BTS 4G Bakti, Ini Pasal-pasal yang Menjeratnya! - News

Kejagung menetapkan Menkominfo Johny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G (Puspenkum)

Kejaksaan Agung atau Kejagung telah menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022.

"Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka seperti yang Anda saksikan tadi dan langsung dilakukan penahanan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana.

Sementara itu, Direktur Penyelidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mmengungkapkan bahwa Johny G Plate ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan wewenangnya sebagai pengguna anggaran dan jabatannya sebagai menteri.

Baca Juga: Heboh! Desta Gugat Cerai Natasha Rizki, Unggahan Foto Lebaran Ada yang Janggal: Terasa Beda...

"Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri. Atas hasil pemeriksaan tersebut sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata Kuntadi.

Penetapan tersangka diumumkan setelah Plate resmi menjalani pemeriksaan ketiga di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, hari ini Rabu 17 Mei 2023.

Kasus ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8 triliun. Kejagung telah menetapkan lima tersangka, termasuk Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif (AAL).

Baca Juga: Anjlok! Xiaomi 12 Turun Harga, Diskon Sampai Rp3 jutaan, Minat Adopsi?

Empat tersangka lainnya adalah Mukti Ali (MA) Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Irwan Hermawan (IH) Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Galubang Menak (GMS) Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.

Kemudian, Yohan Suryanto (YS) Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.

Kelima tersangka diduga secara bersama-sama melakukan tindakan melawan hukum atau penyelewengan demi keuntungan pihak tertentu.

Baca Juga: Ini 5 Fakta Laga Final Indonesia vs Thailand, Perjuangan yang Diwarnai Kericuhan

Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat