– Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali menerapkan tilang manual bagi pengendara yang melanggar sejumlah aturan di jalan raya.
Aturan tilang manual tersebut tertuang dalam Telegram Kapolri Nomor : ST/830/IV/HUK.6.2/2023 yang terbit pada 12 April 2023.
Kembali berlakunya tilang manual didasarkan belum semua wilayah menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Polri menyanggah tudingan bahwa tilang manual diberlakukan kembali karena ETLE tidak efektif.
Baca Juga: 6 Jabatan Strategis TNI AL Diserahterimakan: Pangkolinlamil hingga Koorsahli KSAL
Baca Juga: Mirip Swiss di Musim Panas, Puncak Aua Serumpun Destinasi Wisata Unggulan Tanah Datar
Dengan diberlakukannya kembali tilang manual maka diharapkan cakupan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas makin luas.
Lantas pelanggaran lalu lintas apa saja yang akan dikenai tilang manual? Simak daftar lengkap pelanggarannya berikut ini.
1. Berkendara di bawah umur.
2. Berboncengan lebih dari satu orang.
3. Menggunakan ponsel saat berkendara.
4. Menerobos lampu merah.
5. Tidak menggunakan helm SNI.