- Belum selesai kasus Mario Dandy yang ditetapkan jafi tersangka atas kasus penganiayaan terhadap seorang remaja bernama David Ozora.
Kini Mario Dandy akan dihadapkan dengan kasus baru, yakni dugaan pencabulan terhadap remaja AG (15).
Mario Dandy yang merupakan anak mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo beberapa bulan terakhir menyita perhatian publik.
Baca Juga: Kesaksian Mahfud MD soal Jokowi Nyuri-nyuri Waktu saat Forum Internasional untuk Salat Wajib
Setelah dirinya dilaporkan atas dugaan penganiayaan David Ozora, bahkan video penganiayaan yang dilakukan dirinya sempat viral di sosial media.
Kasusnya kini telah bergulir hampir tiga bulan dan Mario Dandy nantinya akan dijerat dengan pasal penganiayaan berat berencana serta pasal perlindungan anak.
Dengan ancaman hukuman paling berat yang akan diterima Mario Dandy yakni 12 tahun penjara.
Baca Juga: Resep dan Cara Membuat Tom Yum, Sup Pedas Asal Thailand yang Lezat
Baca Juga: Pengakuan Tersangka Pembunuhan dan Mutilasi Sukoharjo: Pinjam Pisau Penjual Sate untuk Potong Mayat
Namun ternyata tidak sampai disitu, kini Mario Dandy dihadapkan dengan kasus baru, yaitu dugaan tindakan pencabulan remaja AG.
Mario Dandy dilaporkan kepihak berwajib oleh AG sendiri, dan saat ini kasusnya telah sampai ke tahap penyidikan.
Saat ini, Polisi telah mengantongi bukti terkait kasus tersebut, yang membuat proses penyelidikan naik ke tahap penyidikan.
Baca Juga: 2 Jabatan Strategis di Kemhan Berganti: Dirjen Pothan dan Staf Ahli Menhan Bidang Ekonomi