- Salah seorang oknum polisi yang merupakan perwira Brimob, Ipda NPS resmi ditahan usai yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka pada kasus pelecehan anak dibawah umur di Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng).
Ipda NPS juga dinyatakan tidak lagi berada dalam Satuan Brigade Mobil Kepolisian (Sat Brimob) usai dirinya terlibat dalam pelecehan anak di bawah umur di Parigi, Sulteng. Ipda NPS menjadi salah satu tersangka pelecehan terhadap korban yang masih berusia 15 tahun.
Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Agus Nugroho menegaskan, oknum anggota polisi tersebut langsung menjalani penahanan usai dirinya ditetapkan menjadi tersangka. Kapolda juga memastikan Ipda NPS tidak lagi di Satbrimob Polri.
"Benar, (Ipda NPS) kita tahan di Mapolda Sulteng malam ini. Sudah tidak di Sat Brimob lagi," kata Irjen Pol Agus Nugroho, keterangan tertulis dikutip , Minggu, 4 Juni 2023.
Berdasarkan keterangan Kapolda Sulteng, Ipda NPS dinyatakan menjadi tersangka pelecehan anak dibawah umur setelah tim penyidik berhasil memperoleh alat bukti tambahan yang akhirnya membuat statusnya menjadi tersangka lainnya dalam kasus pelecehan di Parigi.
Adapun alat bukti yang menjadikan Ipda NPS menjadi tersangka, Irjen Agus mengungkapkan, bahwa terdapat saksi yang memberikan keterangan atas keterlibatan oknum Brimob tersebut.
Agus memastikan, dengan ditetapkannya Ipda NPS sebagai tersangka kasus pelecehan anak dibawah umur, tersangka akan menjalani hukuman penahanan sesuai dengan pasal yang menjerat terdakwa serta tidak akan ada perilaku khusus yang diberikan kepada yang bersangkutan.
Agus menambahkan, hal tersebut merupakan bentuk komitmen polri terhadap penegakan hukum yang tidak membeda-bedakan siapapun yang terlibat dalam tindak pidana akan diperlakukan sama.
Sebelumnya diketahui telah terjadi tindak pelecehan anak dibawah umur di Parigi, Sulteng yang melibatkan beberapa tersangka yang datang dari berbagai latar belakang, seperti oknum Kepala desa, mahasiswa, oknum polisi dan lain sebagainya.
Adapun akibat aksi bejat tersebut, kondisi korban mengalami infeksi rahim. Korban dirawat di sebuah rumah sakit di Kota Palu dan mendapatkan pendampingan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Sulawesi Tengah. ***