- Polisi berhasil meringkus mahasiswa yang menjadi pelaku peredaran narkoba jenis ganja di Medan, Sumatera Utara.
Hal yang lebih bikin geleng-geleng kepala, penangkapan mahasiswa pengedar narkoba jenis ganja itu dilakukan di lingkungan pendidikan, yakni universitas atau kampus.
Berat narkoba jenis ganja yang berhasil diamankan dari tangan pelaku pun tidak sedikit. Jumlahnya mencapai 135 kilogram!
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menuturkan, pelaku pengedaran narkoba jenis ganja yang merupakan mahasiswa itu berinisial DA alias Dodi (23).
"DA ditangkap di lingkungan Fakultas Ilmu Pertanian Universitas Methodist Medan," jelas Kombes Hadi, dikutip dari laman Tribratanews, Selasa 6 Juni 2023.
Ganja seberat 135 kilogram yang diselundupkan DA merupakan barang haram yang berasal dari Provinsi Aceh.
Selain DA, polisi juga turut mengamankan dia pelaku lain, yaitu alias Putra (25) warga Aceh Timur dan SH alias Sabar (16) Aceh Tengah.
Adapun penangkapan pelaku pengedar narkoba jenis ganja itu berdasarkan informasi yang diperoleh polisi dari masyarakat.
Penangkapan dilakukan di dua tempat yang berbeda, yaitu Langkat dan Medan.
Penangkapan pertama dilakukan pada 31 Mei di Jalan Zainul Arifin, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.
Di lokasi, dua orang berhasil diciduk setelah sempat kejar-kejaran dengan personel yang melakukan penggerebekan.
Selain itu, ketika DA ditangkap barang haram ganja disimpan di bagian belakang bagasi mobil Daihatsu Terios.