bdadinfo.com

Temukan Data 849 TNI Polri Terkait Pemilu di Depok, Bawaslu Senggol KPU: Kan Tidak Mau Terbuka - News

Ilustrasi TNI Polri (Ist)

- Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu mencatat, masih ada sejumlah pekerjaan rumah alias PR, yang sampai saat ini belum juga dituntaskan oleh KPU Kota Depok.

Padahal, masalah itu cukup fatal jika tidak segera diperbaiki. Demikian diungkapkan oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Depok, Dede Selamet Permana.

Menurut dia, selain masalah keakuratan data daftar pemilih, masih ada beberapa persolan lainnya yang sampai kini belum juga diselesaikan oleh KPU Kota Depok.

Baca Juga: Jelang Pemilu, Bawaslu Temukan Banyak Tindakan In Prosedur KPUD Kota Depok

"Masih ada dua PR KPU Depok yang kami juga tetap monitor perkembangannya. Yang pertama adalah terkait rekomendasi kami yang terbaru, yakni mengenai 849 data TNI Polri yang harus ditindaklanjuti oleh KPU Kota Depok," kata Dede Selamet Permana dikutip pada Kamis, 8 Juni 2023.

Ia menegaskan, bahwa hingga hari ini, Bawaslu belum mendapatkan surat jawaban atas temuan itu.

"Kemudian yang kedua adalah tindak lanjut warga di Kampung Merah Putih Tapos, khusus untuk yang ber-KTP non Depok. Itu sudah disampaikan oleh KPU Kota Depok kepada KPU Provinsi Jawa Barat nah ini juga tindak lanjutnya kami belum menerima," jelasnya.

Baca Juga: Beri Selamat Putri Ariani yang Dapat Golden Buzzer AGT, Ganjar Pranowo: Kamu Hebat, Kami Bangga!

Dede mengatakan, bahwa masalah ini harus diselesaikan karena ini juga bagian dari rekomendasi Bawaslu sebelumnya tentang 444 warga di Kampung Merah Putih, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos.

Bawaslu kritik KPU Depok
Bawaslu kritik KPU Depok (Ist)

Lebih lanjut soal temuan data 849 TNI Polri, kata Dede, pihaknya sedang mendorong KPU Kota Depok agar berkoordinasi dengan institusi TNI dan Polri berkaitan data tersebut.

"Kalau menurut kami mereka harus serius terhadap data TNI Polri ini, terutama pada dua hal. Yang pertama adalah, TNI Polri yang sudah pensiun itu harus masuk ke dalam daftar pemilih. Tentu saja, karena mereka sudah bukan tentara atau polisi aktif, sehingga sudah sipil."

Baca Juga: Kepala BPN Depok, Indra Gunawan Diperiksa soal Korupsi, Begini Kronologinya

Akan tetapi, jika dalam data itu ditemukan masih ada yang aktif dan memang menurut pemeriksaan KPU ini masih TNI Polri aktif dan tercantum di dalam daftar pemilih, maka harus dikeluarkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat