bdadinfo.com

Digrebek Sedang Tidur, Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Payakumbuh - News

Digrebek Sedang Tidur, Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Payakumbuh (ist)

- Tidur nyenyak pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu diganggu Satresnarkoba Polres Payakumbuh yang tak dirinya ditangkap dan digiring ke Polres, Minggu 11 Juni 2023.

Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestari, S.I.K,M.H, melalui Kasat Res Narkoba Iptu Aiga Putra, S.H, memyebutkan pelaku diketahui berinsial R (39) warga Kelurahan Koto Tangah, Kota Payakumbuh.

"Pelaku ditangkap saat sedang tidur nyanyak, dan dari hasil penangkapan kita berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket yang dibungkus plastik bening didalam rumahnnya,"ujar Aiga, Senin 12 Juni 2023.

Baca Juga: Terkait Viral di Medsos Dugaan Pelecehan Mahasiswi oleh Oknum Dosen, Ini Kata Pihak Unand

Aiga menjelaskan penangkapan terhadap tersangka berawal saat anggota Sat Res Narkoba mendapatkan informasi, ada salah satu rumah di kelurahan Padang Tangah dijadikan tempat sebagai praktik penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

" Kita segera atensi laporan yang di terima dengan melakukan penyelidikan ke lokasi dan ternyata benar ada salah satu rumah yang di jadikan tempat praktik penyalah gunaan narkotika, untuk itu kita langsung melakukan tindakan kepolisian dengan melakukan upaya penggeledahan dan melakukan penahanan," Katanya.

Lanjut Aiga, tersangka R hanya bisa pasrah saat polisi menggeledah seisi rumah yang di tinggalinya tersebut dan ditemukanlah barang bukti berupa satu paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik klip bening yang berada di lantai.

Baca Juga: Viral Medsos! Oknum Dosen Unand Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Sejumlah Mahasiswi

"Barang bukti kita amankan yaitu satu paket di duga narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik bening di balut kertas warna pink di simpan dalam kotal rokok, satu unit handphone merk samsung, dua paket di duga narkotika jenis sabu dalam lemari pakaian, satu paket di duga narkotika jenis sabu berada dalam lipatan kursi serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam.

Setelah diintrograsi, tersangka Romi mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya yang didapat dengan cara membeli kepada panggilan Codoik (DPO) seseorang yang berdomisili di daerah Barulak Kabupaten Tanah Datar.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti digelandang  ke Polres Payakumbuh guna pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Tertarik dengan Kaliandra dan Ikan Bilih, Peserta Penas Petani dan Nelayan ke-XVI Kunjungi Semen Padang

" Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh anggota kita, " tutup Kasat Narkoba.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat