bdadinfo.com

Beri Efek Jera! BEM Unpad Tuntut Pengesahan RUU Perampasan Aset untuk Berantas Korupsi di Indonesia - News

BEM Unpad Tuntut Pengesahan RUU Perampasan Aset (Instagram @bem.unpad)

Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Padjadjaran (BEM Unpad) kembali membuat kajian tentang isu yang saat ini ramai di Indonesia.

Kali ini, BEM Uunpad membahas tentang tuntutan pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi.

Hal tersebut disampaikan BEM Unpad dalam postingan di akun Instagram @bem.unpad pada 24 Juni 2023 kemarin.

Mereka menyebut bahwa sanksi pidana terhadap pelaku korupsi belum mampu untuk memberikan efek jera.

Baca Juga: Januari-Mei 2023, Dinkes Sumbar Catat 2.291 Kasus GHPR, 2 Positif Rabies

Perampasan aset yang dimiliki pelaku korupsi menjadi salah satu solusi paling jitu untuk memberikan hukuman dan mengurangi sumber daya ekonomi yang dipakai untuk tindakan kejahatan.

Mereka menyoroti kasus mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak yaitu Rafael Alun Trisambodo yang memiliki kekayaan sebesar yaitu Rp56,1 miliar.

Kasus Rafael Alun Trisambodo memicu adanya kasus sejenis dimana ada pejabat negara dengan jumlah aset dan harta kekayaan yang tidak wajar.

Mereka juga menggunakan data dari Indonesian Corruption Watch (ICW) mengenai jumlah penindakan kasus korupsi di Indonesia mulai 2018 hingga 2022.

Baca Juga: Media Vietnam Sebut Indonesia Anak Emas FIFA Usai Ditunjuk Tuan Rumah Piala Dunia U17, Iri, ya?

Hasilnya bisa terlihat bahwa kasus korupsi yang terjadi di Indonesia dari tahun ke tahun semakin meningkat dan mengkhawatirkan.

Data tersebut dianggap hanya sebagian kecil dari kasus korupsi yang ada di Indonesia, karena masih banyak yang tidak terlihat dan belum dilaporkan.

Hal inilah yang membuat mereka percaya bahwa Indonesia butuh reformasi hukum untuk menindak tegas kasus korupsi.

BEM Unpad sangat berharap supaya RUU Perampasan Aset bisa segera disahkan secepatnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat