- Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 12 April 2023.
Kasus yang menyeret nama Lukas Enembe ini bermula dari kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengkonfirmasi hal tersebut serta mengumumkan perkembangan penanganan kasus TPPU Lukas Enembe ini.
“Awalnya, hanya menyangkut kasus suap Rp1 miliar, ternyata di dalam perkembangannya, ada suap lebih dari Rp30 miliar. Dan penyidikan, penyelidikan, terus berlanjut,” kata Alex dalam konferensi pers di Jakarta, Senin 26 Juni 2023.
KPK kemudian menyita aset-aset Lukas Enembe yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
“Termasuk di dalamnya menyangkut aset-aset dari LE yang kami duga berasal dari tindak pidana korupsi,” pungkas Alex.
Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Negara Tidak Mencetak Banyak Uang Untuk Masyarakat Miskin, Dampaknya Mengerikan
KPK berhasil menyita 27 aset Lukas Enembe, termasuk diantaranya adalah uang tunai senilai Rp81 miliar dan koin emas bertuliskan Property of Mr. Lukas Enembe.
Aset-aset tersebut diduga diperoleh Lukas Enembe dari tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua serta tindak pidana korupsi lainnya.
Atas tindakannya ini, Lukas Enembe dijerat Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Berikut daftar aset Lukas Enembe yang disita KPK:
- Uang tunai Rp81.628.639.000
- Uang tunai USD 5.100
- Uang tunai SGD 26.300
- 1 unit apartemen di Jakarta senilai Rp2 miliar
- Sebidang tanah dengan luas 1.525 m2 beserta bangunan di atasnya terdiri dari Hotel Grand Royal Angkasa, bangunan dapur, dan bangunan lain yang terletak di Jayapura senilai Rp40 miliar
- Satu bidang tanah berikut bangunan rumah tinggal di Jakarta senilai Rp5.380.000.000
- Tanah seluas 682 m2 beserta bangunan di Jayapura senilai Rp682 juta
- Tanah seluas 862 m2 beserta bangunan di atasnya di Kota Bogor senilai Rp4.310.000.000
- Tanah seluas 2.199 m2 beserta bangunan di atasnya di Jayapura senilai Rp1.990.500.000
- Tanah seluas 2.000 m2 beserta bangunan di atasnya di Jayapura senilai Rp1 miliar.