bdadinfo.com

2 dari 13 Koruptor Tol Padang Sicincin Masuk Bui, Warganet: Manusia Muna! - News

Ilustrasi tahanan korupsi proyek Tol Padang Sicincin  (Ist)

- Sejumlah terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan lahan Tol Padang Sicincin telah dijebloskan ke penjara. 

Dari 13 orang yang didakwa, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) telah mengeksekusi dua terdakwa, kemarin.

Mereka adalah Jumadi dan Upik Suryati yang berstatus sebagai pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Barat. 

Baca Juga: Akal-akalan Oknum BPN Tilep Uang Proyek Tol Padang Pekanbaru, Kegep Auto Rame!

Oleh jaksa, keduanya langsung dijebloskan ke penjara pada Jumat, 14 Juli 2023. 

"Adapun eksekusi ini dilakukan sesuai dengan putusan kasasi Mahkamah Agung RI yang menyatakan keduanya bersalah," ucap Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar Asnawi dikutip pada Sabtu, 15 Juli 2023. 

Para terpidana itu digelandang ke Lapas Muaro Kelas II A Padang dan LPP Padang.

Baca Juga: Deretan Ulama Asal Sumatera Barat yang Paling Tersohor di Indonesia, Siapa Sangka UAS Keturunan Minangkabau

Sebagaimana informasi di website ma www.mahkamah agung.go.id/id disebutkan secara lengkap nama terdakwa berikut dengan vonisnya. 

1. Jumaldi, pegawai BPN divonis bebas PN Padang. Namun MA menganulirnya menjadi 5 tahun penjara, dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

2. Ricky Novaldi, pegawai BPN divonis bebas PN Padang. MA menganulirnya menjadi 5 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Baca Juga: Sengkarut Masalah Tol Padang Pekanbaru, 11 Terdakwa Batal Bebas: Libatkan ASN dan BPN

3. Buyung Kenek, divonis bebas PN Padang. Namun MA menganulirnya menjadi 6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan kurungan. 

Selain itu, Buyung juga wajib mengembalikan Rp 4,5 miliar subsider 3 tahun kurungan. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat