bdadinfo.com

Sengkarut Masalah Tol Padang Pekanbaru, 11 Terdakwa Batal Bebas: Libatkan ASN dan BPN - News

Terdakwa pembebasan lahan Tol Padang Pekanbaru (Tangkapan layar YouTube Koran Haluan)

- Proyek pembangunan Jalan Tol Padang Pekanbaru masih menyisakan masalah. 11 terdakwa kasus pembebasan lahan yang sebelumnya divonis bebas, kini malah dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA).

Yup, vonis bebas terhadap terdakwa kasus pembebasan lahan Jalan Tol Padang Pekanbaru dibatalkan hakim Mahkamah Agung (MA).

Padahal sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Negeri Padang menjatuhkan vonis bebas terhadap 11 orang terdakwa.

Baca Juga: Lagi, Kasus Revenge Porn Bikin Ramai Twitter: Iqbal Sebar Gambar Syur Mantan di Link Ini

MA dengan Ketua Majelis Syuhadi dan anggota Soeharto, serta Agustinus Purnomo Hadi menjatuhkan hukum bervariasi pada 11 terdakwa kasus pembebasan lahan Tol Padang Pekanbaru ini.

Mereka ada yang divonis 5 hingga 6 tahun penjara.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Mustaqirin membenarkan putusannya sudah diumumkan di website Mahkamah Agung.

Baca Juga: Duduk Perkara Padang Sicincin, Jalan Tol Paling Bermasalah di Indonesia

Sebagaimana informasi di website ma www.mahkamah agung.go.id/id disebutkan secara lengkap nama terdakwa berikut dengan vonisnya.

1. Jumaldi, pegawai BPN divonis bebas PN Padang. Namun MA menganulirnya menjadi 5 tahun penjara, dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

2. Ricky Novaldi, pegawai BPN divonis bebas PN Padang. MA menganulirnya menjadi 5 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Baca Juga: 10 Jenderal TNI Aktif 2023 Berdarah Minang Sumbar, Sepak Terjangnya Nggak Main-main

3. Buyung Kenek, divonis bebas PN Padang. Namun MA menganulirnya menjadi 6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta, subsidair 6 bulan kurungan.

Selain itu, Buyung juga wajib mengembalikan Rp 4,5 miliar subsider 3 tahun kurungan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat