bdadinfo.com

Wajib Tahu! Beginilah Adat Pembagian Harta Warisan Di Minangkabau Sumbar, Perempuan dapat Banyak! - News

Adat pembagian harta warisan di Minangkabau (Piaman Explore)

- Adat pembagian harta warisan di Minangkabau, Sumatera Barat, merupakan suatu sistem hukum adat yang unik dan kompleks.

Sistem adat ini dikenal dengan sebutan "Adat Perpatih" atau "Adat Alam Minangkabau."

Penerapan adat ini mengutamakan sistem matrilineal, di mana garis keturunan dan warisan dihitung berdasarkan jalur ibu.

Berikut adalah beberapa poin penting tentang adat pembagian harta warisan di Minangkabau, Sumatera Barat:

Baca Juga: Selain Penghasil Beras, Inilah 4 Fakta Menarik tentang Kota Solok, Apa Saja?

1. Sistem Matrilineal

Dalam adat Minangkabau, harta warisan dianggap sebagai milik keluarga perempuan.

Artinya, harta benda dan properti dianggap sebagai milik dari garis keturunan ibu.

Hal ini berarti bahwa anak-anak mewarisi harta dari pihak ibu, bukan dari pihak ayah.

Baca Juga: 5 Provinsi Terkaya dan Makmur se-Sumatera, Ternyata Nomor 1 dari Provinsi Hasil Pemekaran

2. Adat Perpatih dan Adat Alam Minangkabau

Dalam pembagian harta warisan, ada dua sistem adat yang umum diterapkan di Minangkabau, yaitu Adat Perpatih dan Adat Alam Minangkabau.

Adat Perpatih diterapkan di wilayah pantai, sementara Adat Alam Minangkabau diterapkan di wilayah pedalaman.

Baca Juga: Apa Pendapatmu tentang Sikap Beni, Siti dan Edo, Kunci Jawaban Tema 1 Subtema 2 Kelas 6 Halaman 107 Semester 1

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat