bdadinfo.com

Tolak Dialog dengan Pemko Bukittinggi Terkait Sengketa, Ini Alasan BEM Universitas Fort de Kock - News

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Fort de Kock menggelar konferensi pers (Harianhaluan.com/Vesco)

- Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Fort de Kock menggelar konferensi pers untuk menyampaikan alasan penolakan mereka terhadap undangan dialog dari Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi terkait masalah sengketa antara Yayasan Ford de Kock dan Pemko Bukittinggi, Rabu 26 Juli 2023

Presiden Mahasiswa Universitas Fort de Kock, Akbar Miftahul Rizki menegaskan, BEM menolak berdialog dengan Pemko karena mereka merasa tidak perlu berpartisipasi dalam dialog tersebut.

"Kenapa kami tidak memenuhi undangan dari Pemerintah Kota Bukittinggi? Karena kami tidak meminta berdialog," ujar Akbar.

Lebih lanjut, Akbar menyarankan, jika ingin berdialog, sebaiknya Pemko melakukannya di Mahkamah Agung (MA) sebagai forum yang lebih tepat untuk menyelesaikan sengketa ini.

Baca Juga: DPO Sejak 2021, Pelaku Pencurian Ini Diringkus Buser Sat Reksrim Polres Payakumbuh di Pangkalan

Mengenai penolakan penyerahan sertifikat yang saat ini masih berada di tangan Pemko Bukittinggi, BEM Universitas Fort de Kock menilai hal itu adalah tindakan yang tidak tepat.

"Tidak ada satu kalimat pun dari MA yang menyatakan Pemko tidak harus menyerahkan sertifikat lahan tersebut," tambahnya.

Sementara itu, Pemko Bukittinggi melalui Sekretaris Daerah Martias Wanto, menyatakan bahwa kampus Universitas Fort de Kock tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Namun, Akbar Miftahul Rizki membantah pernyataan tersebut dengan mengklaim bahwa kampus mereka telah memiliki IMB sejak tahun 2011.

Perdebatan tentang keberadaan IMB menjadi salah satu poin utama dalam sengketa ini, dengan peringatan-peringatan terkait IMB baru diberlakukan pada tahun 2019 dan 2021.

Baca Juga: Intip Harta Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar yang Berambisi Garap Jembatan Kaca

Akbar menilai tindakan Pemko sebagai arogansi kekuasaan yang tidak memahami peraturan yang berlaku.

"Peringatan satu dan kedua baru dikeluarkan tahun 2019, peringatan ketiga dikeluarkan 2021. Ini arogansi kekuasaan saja, karena kurangnya memahami peraturan yang berlaku," ucapnya.

Selain itu, pernyataan Pemko yang menganggap sebaiknya mahasiswa tidak ikut campur dalam perkara ini karena akan mengganggu fokus pendidikan, menuai kecaman dari mahasiswa.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat