- Kasus dugaan korupsi proyek payung eletrik di Masjid Agung An Nur Riau, hingga kini masih menjadi sorotan publik.
Dikutip dari Riau TV, proses penyelidikan terkait dugaan korupsi proyek payung eletrik Masjid Agung An Nur ini tidak hanya diselidiki Kejaksaan Tinggi Riau, tapi juga polisi.
Kepala Kejati Riau, Supardi mengaku, pihaknya telah memerintah asisten intelijen untuk mengusut dugaan korupsi proyek payung elektrik Masjid Agung An Nur senilai Rp 42 miliar itu.
Baca Juga: Menguak Fakta Pasar Gelap di Balik Sederet Keistimewaan Pulau Batam
Adapun proyek tersebut dianggarkan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Riau tahun 2022.
Penyelidikan dugaan korupsi proyek payung eletrik, Masjid Agung An-Nur Riau, turut dilakukan Polda Riau.
Direktur Dit Reskrimsus Polda Riau, Kombes Teguh Widodo mengaku, perkara tersebut masih dalam pendalaman.
Sedangkan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Supardi mengaku, dirinya telah memerintahkan Asisten Intelijen Kejati Riau untuk mengusut dugaan korupsi proyek payung elektrik Masjid Agung An Nur ini.
Baca Juga: Sempat Viral Gegara Sang Istri Bergaya Hedon, Begini Kabar Sekda Riau SF Hariyanto
Proyek tersebut diperkirakan bernilai Rp 42 miliar yang dianggarkan melalui Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Riau, pada tahun 2022.
![Penampakan proyek payung elektrik Masjid Agung An Nur Riau](https://assets.promediateknologi.id/crop/0x0:0x0/750x0/webp/photo/2023/07/29/masjid-an-nur-4007905422.jpg)
Pemeriksaan dilakukan karena aparat mendapat laporan mengenai tenaga ahli dalam proyek tersebut diduga palsu.
Selain Kejati Riau, penyidikan dugaan korupsi yang terjadi pada proyek payung elektrik masjid Agung An Nur ini juga dilakukan polisi.
"Ya itu masih dalam pendalaman kami," kata Direktur Dit Reskrimsus Polda Riau, Kombes Teguh Widodo.