bdadinfo.com

Ini Dia 9 Tuntutan Warga Air Bangis Terkait PSN Industri Petrokimia dan Kilang Minyak - News

Tuntutan warga Air Bangis mengenai PSN (Instagram Walhi Sumbar)

- Warga Air Bangis melakukan aksi unjuk rasa selama enam hari di Kota Padang, Sumatera Barat, terkait Proyek Strategis Nasional (PSN).

Seperti yang sudah diberitakan , aksi untuk rasa warga Air Bangis dipicu setelah usulan yang dikeluarkan dalam Surat Gubernur Sumbar nomor 070/774/Balitbang/2021.

Pada surat tersebut, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi mengusulkan lahan seluas 30 hektar bekas Hak Pengusahaan Hutan (HPH) PT. Sumber Surya Semesta digunakan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN).

Baca Juga: Djanan Thaib, Orang Indonesia Pertama Pendiri Sekolah Asing di Makkah, Ternyata dari Sumatera Barat!

Adapun Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dibangun adalah untuk kawasan kilang minyak dan industri Petrokimia yang akan mengembangkan material plastik, serat, kain, tekstil, otomotif, dan lainnya.

Sedangkan untuk kilang minyaknya, rencananya sebagai pengolah minyak mentah menjadi produk petroleum untuk bahan baku industri petrokimia.

Namun LSM dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumbar mengatakan, lahan yang akan digunakan PT. Abaco Pasifik Indonesia secara turun menurun sudah digunakan masyarakat sebagai pemukiman dan perkebunan.

Baca Juga: Wow Ini Isi Garasi Gubernur Sumbar yang Didemo Air Bangis Karena PSN, Hartanya Naik Rp2 Miliar Dalam Setahun?

Bahkan menurut Walhi Sumbar, lahan tersebut juga terdapat situs budaya adat dan beberapa fasilitas umum lainnya seperti sekolah, sarana ibadah, bukan tanah kosong yang clear and clean.

Sumber lain mengatakan, lahan yang dijadikan Proyek Strategis Nasional (PSN) tersebut merupakan kawasan hutan produksi yang telah ditetapkan Pemerintah.

Untuk itu, masyarakat menolak menyerahkan lahan perkebunan mereka kepada Pemerintah.

Baca Juga: Jaga Kesehatan Tubuhmu dari Cuaca yang Tak Menentu, Bukittinggi akan Mengalami Suhu Terdingin Lagi

Karena menurutnya lahan perkebunan tersebut merupakan lahan milik masyarakat yang telah dikelola sebelum KSU Air Bangis sebagai pemegang izin usaha hasil hutan kayu (IUPHHK) hutan tanaman rakyat.

Dilansir dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), berikut 9 tuntutan Masyarakat:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat