bdadinfo.com

Kabel Internet Semrawut Bikin Kota Jadi Ruwet, Satpol PP Pekanbaru Surati Empat Provider - News

Peninjauan Satpo PP terhadap kesemrawutan kabel internet fiber optik milik 4 provider.  (dok. Pemko Pekanbaru)

Pemandangan kurang sedap terjadi di ruas jalanan Kota Pekanbaru. penyebabnya, kabel fiber optik internet berbagai provider nampak berantakan dan semrawut.

Selain semrawut, kabel internet fiber optik milik berbagai provider di Pekanbaru tersebut juga membahayakan para pengguna jalan karena terlihat menjulur ke bawah.

Kabel internet fiber optik milik berbagai provider yang menjulur ke bawah dan membahayakan tersebut ditemui di ruas Jalan Todak, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.

Baca Juga: Kampung Adat Terpopuler di Indonesia Ada di Sumatera Barat Tempat Syuting Film di Bawah Lindungan Ka'bah

Penampakan ini juga menimbulkan protes warga setempat, khususnya yang berjualan, karena dinilai mengganggu usaha mereka

Kesemrawutan kabel internet fiber optik berbagai provider tersebut membuat Satpol PP Pekanbaru menjelaskan bakal menyurati sang empunya.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian, melalui Kasi Penyidikan Hendri Zainuddin mengatakan, pihaknya melayangkan surat kenpara provider setelah melakukan peninjauan lapangan.

Baca Juga: Pengaruh Adiyoga Nusyirwan dan Ahmad Wibi Wibawanto dari Generasi Muda di Jakarta

"Berdasarkan tinjauan di lapangan, ada empat provider yang akan diberikan surat peringatan dan dipanggil untuk dimintai keterangan sekaligus melihat izin mereka. Kabel menjuntai seperti ini jelas membahayakan dan mengganggu aktivitas warga sekaligus memperburuk wajah Kota Pekanbaru," kata Zulfahmi, dilansir dari laman resmi Pemko Pekanbaru, Minggu, 13 Agustus 2023.

Zulfahmi lalu menjelaskan, para provider bisa terhera hukuman berdasarkan Perda Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat jika tidak segera menertibkan kabel fiber optik mereka.

Kemudian mereka juga terancam hukuman berdasarkan Perda Pekanbaru Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pengendalian Penyelenggaraan Telekomunikasi.

Baca Juga: Segera Diresmikan, Tol Palembang-Prabumulih Siap Pangkas 1 Jam Perjalanan

Selain itu, Satpol PP Pekanbaru bergerak juga atas dasar Peraturan Walikota Nomor 6 Tahun 2015 tentang petunjuk teknis teknis pelaksanaan.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat