- Terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, Mario Dandy menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan alias pledoi, Selasa 22 Agustus 2023 di PN Jakarta Selatan.
Pada pembacaan pledoi, Mario Dandy mengaku terkejut atas tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) supaya dirinya membayar restitusi senilai Rp120 miliar.
Dimana, menurut Mario Dandy, sejak awal kejadian pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami keluarga korban menjadi suatu beban moral baginya.
"Saya sangat terkejut ketika mendengar restitusi yang disampaikan jaksa penuntut umum,” ujar Mario Dandy.
Mario mengaku bersedia untuk membayarkan restitusi, tapi tidak senilai Rp120 miliar.
Dia menyebut akan membayarkan restitusi itu sesuai dengan kemampuannya. Sebab, saat ini kondisinya sedang menjalani masa hukuman tanpa ada penghasilan.
"Dengan jumlah restitusi yang sangat besar tersebut maka dengan itikad baik saya bersedia membayar restitusi sesuai dengan kemampuan dan kondisi saya.
"Saat ini saya sedang menjalani hukuman pidana belum mempunyai penghasilan dan tidak memiliki harta apapun," imbuhnya.
Mario Dandy pun memelas. Dia memohon agar Majelis Hakim mempertimbangkan penbayaran restitusi sesuai dengan kondisi yang kini dia alami. Tentunya pun sesuai hukum yang berlaku.
Sebelumnya, JPU menyebut terdakwa Mario Dandy, Shane Lukas Rotua Pangondian, dan anak AG mesti membayar restitusi atau ganti rugi terhadap David Ozora senilai Rp120 miliar.
Apabila biaya restitusi tersebut tidak sanggup untuk dibayarkan, maka diganti dengan sanksi pidana selama 7 tahun. ***