bdadinfo.com

Loh, Kok Mario Dandy Kaget Diminta Bayar Rp120 M Dalam Kasus Penganiayaan David Ozora: Sangat Terkejut... - News

 Mario Dandy  (Ist)

- Terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, Mario Dandy menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan alias pledoi, Selasa 22 Agustus 2023 di PN Jakarta Selatan. 

Pada pembacaan pledoi, Mario Dandy mengaku terkejut atas tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) supaya dirinya membayar restitusi senilai Rp120 miliar

Dimana, menurut Mario Dandy, sejak awal kejadian pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami keluarga korban menjadi suatu beban moral baginya. 

Baca Juga: Legenda Perselisihan Kampung Talun Kenas vs Kampung Pematang Panjang: Asal Mula Tanjung Morawa, Sumatera Utara

"Saya sangat terkejut ketika mendengar restitusi yang disampaikan jaksa penuntut umum,” ujar Mario Dandy. 

Mario mengaku bersedia untuk membayarkan restitusi, tapi tidak senilai Rp120 miliar. 

Dia menyebut akan membayarkan restitusi itu sesuai dengan kemampuannya. Sebab, saat ini kondisinya sedang menjalani masa hukuman tanpa ada penghasilan. 

Baca Juga: Gali Potensi Pemanfaatan AI di Industri Media, AMSI Gelar IDC 2023 Ajak Hadapi Fenomena Disrupsi Bersama

"Dengan jumlah restitusi yang sangat besar tersebut maka dengan itikad baik saya bersedia membayar restitusi sesuai dengan kemampuan dan kondisi saya.

"Saat ini saya sedang menjalani hukuman pidana belum mempunyai penghasilan dan tidak memiliki harta apapun," imbuhnya. 

Mario Dandy pun memelas. Dia memohon agar Majelis Hakim mempertimbangkan penbayaran restitusi sesuai dengan kondisi yang kini dia alami. Tentunya pun sesuai hukum yang berlaku. 

Baca Juga: Cerita Rakyat Sumbar, Legenda Hikayat Sabai Nan Aluih, Sang Ayah Gugur Demi Menjaga Kehormatan Anak Gadisnya

Sebelumnya, JPU menyebut terdakwa Mario Dandy, Shane Lukas Rotua Pangondian, dan anak AG mesti membayar restitusi atau ganti rugi terhadap David Ozora senilai Rp120 miliar.

Apabila biaya restitusi tersebut tidak sanggup untuk dibayarkan, maka diganti dengan sanksi pidana selama 7 tahun. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat