bdadinfo.com

Evaluasi Kegiatan Padang Darurat Sampah, Wako Hendri Septa Minta Camat dan Lurah Lakukan Ini! - News

Wali Kota Padang Hendri Septa ingatkan soal penanganan  sampah.  (Prokopim)

— Pemerintah Kota Padang menggelar rapat evaluasi kegiatan "Padang Darurat Sampah" yang dilangsungkan di Gedung Bagindo Aziz Chan, Kantor Balai Kota Padang, Selasa (22/8/2023).

Kegiatan yang diikuti 11 Camat dan 104 Lurah di lingkungan Pemko Padang itu, dipimpin langsung oleh Wali Kota Padang Hendri Septa yang didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra Edi Hasymi dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Mairizon.

Mengawali sambutan dan arahannya, Wali Kota menekankan pentingnya pengelolaan sampah secara berkala di Kota Padang. Oleh karenanya diharapkan para Camat dan Lurah di bawah dukungan DLH terus berupaya mengatasi persoalan sampah yang ada di wilayah kerja masing-masing.

Baca Juga: Wako Hendri Septa Apresiasi YJI Kota Padang Gelar The Power of Senam Jantung

"Bapak ibu Camat dan Lurah saya harap selalu mengontrol wilayah kerjanya dari persoalan sampah yang ada," harapnya.

Wako Hendri menyebutkan jumlah sampah Kota Padang yang masuk ke tempat pembuangan akhir (TPA) Air Dingin per harinya mencapai sebanyak 500-550 ton per hari.

"Kondisi ini sangat memerlukan penanganan secara serius, apalagi berdasarkan hasil perhitungan dan analisis, diperkirakan TPA Aie Dingin akan penuh di tahun 2026 mendatang," sebutnya.

Sementara, melalui rapat evaluasi kegiatan Padang Darurat Sampah kali ini Wako Hendri Septa meminta para Camat dan Lurah melakukan beberapa hal dalam rangka mengatasi persoalan sampah ke depan.

Diantaranya menyikapi tempat penampungan sementara (TPS) liar atau sampah yang dibuang masyarakat di trotoar, jalur hijau dan fasilitas umum. Berdasarkan data DLH Kota Padang saat ini terdapat 608 titik di Kota Padang.

"Untuk itu kepada bapak Ibu Camat dan Lurah menertibkannya. Saya akan evaluasi dalam sebulan ke depan TPS liar itu berkurang atau gimana," ujarnya.

Selanjutnya, Wako Padang juga meminta Pemerintah Kecamatan dan Kelurahan dapat secara optimal memberdayakan satgas K3 yang terdiri dari unsur masyarakat untuk menjalankan atau memperbanyak Operasi Tangkap Tangan (OTT) bagi masyarakat yang buang sampah sembarangan.

"OTT ini agar dilakukan pada waktu masyarakat sering membuang sampah seperti di waktu pagi dan malam hari. Karena sanksi tegas akan diberikan bagi pelanggar berupa tindak pidana ringan (tipiring) dengan kurungan tiga bulan penjara atau denda," jelasnya.

Sebagai langkah dan upaya selanjutnya orang nomor satu di Kota Padang juga meminta DLH memberikan penilaian bagi kelurahan yang peserta Bank Sampah paling banyak dengan pemberian reward.

"Hal itu nanti akan dibuktikan dengan jumlah buku tabungan dan data bank sampah setiap kelurahan yang disampaikan ke DLH untuk beberapa bulan ke depan. Mari kita bersama-sama wujudkan Padang sebagai kota yang bersih dari sampah," pungkas Wako Hendri Septa.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat