bdadinfo.com

Mulai Berlaku Hari Ini, Jumat 25 Agustus 2023, Ini Lima Titik Lokasi Razia Uji Emisi DKI Jakarta - News

Ilustrasi uji emisi (ptori.co.id)

- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai hari ini, Jumat 25 Agustus 2023 mulai memberlakukan razia uji emisi untuk kendaraan yang melintas di jalan raya.

Dilansir dari Instagram @jktinfo, pemberlakukan razia uji emisi ini merupakan hasil dari rapat kordinasi Ditlantas Polda Metro Jaya, Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan pemerhati lingkungan.

Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Sarjoko mengatakan bahwa uji coba razia akan dilakukan mulai Jumat 25 Agustus 2023.

Baca Juga: Destinasi Wisata Terbaik di Tanah Karo Sumatera Utara: Ada Rumah Adat yang Umurnya lebih dari 250 Tahun

Uji coba razia bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi itu akan dilakukan di lima ruas jalan di wilayah DKI Jakarta sejak Jumat Pagi.

Berikut ini adalah lima titik uji coba razia uji emisi kendaraan oleh Pemprov DKI Jakarta:

- Jalan Perintis Kemerdekaan (Jakarta Timur)

Baca Juga: Ini Penampakan Ferdy Sambo Dieksekusi ke Lapas Salemba, Kemeja Hitam dan Rambut Model Slip Back

- Jalan RE Martadinata (Jakarta Utara)

- Kawasan Taman Anggrek (Jakarta Barat)

- Terminal Blok M (Jakarta Selatan)

- Jalan Asia Afrika (Jakarta Pusat)

Baca Juga: 4 Makanan khas Jambi yang Siap Menggoyang Lidahmu, Apa Saja?

Sarjoko menjelaskan pra-razia tilang uji emisi ini masih bersifat sosialisasi, sehingga polisi belum menjatuhkan sanksi denda terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat