bdadinfo.com

DKI Jakarta Terapkan Tarif Parkir Tertinggi Bagi Kendaraan yang Tak Lolos Uji Emisi, Simak 11 Lokasinya - News

ilustrasi foto 11 lokasi parkir terbaru yang akan dikenakan tarif disinsentif bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi (ppid.surakarta.go.id)

– Perhatian kepada warga masyarakat khususnya yang berdomisili di daerah sekitar DKI Jakarta atau sering membawa kendaraan pribadi ke beberapa tempat dan daerah di wilayah tersebut untuk lebih memperhatikan kondisi mobil atau kendaraannya.

Hal ini karena Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama dengan Dinas Perhubungan memperluas penerapan disinsentif atau mengenakan tarif tertinggi pada tarif parkir bagi kendaraan-kendaraan yang tidak lolos uji emisi.

Untuk sekadar informasi, sampai dengan saat ini tarif parkir tertinggi diperluas ke beberapa lokasi yang saat ini sudah menyasar ke 11 lokasinya.

Baca Juga: Bikin Akun Kartu Prakerja di Dashboard Sekarang Sudah Dibuka Lho, Simak Langkah-langkah Selanjutnya

Baca Juga: Acara Reality Show dengan Konsep Squid Game di Inggris Dikecam Banyak Pihak karena Alasan Ini

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, Pasal 17 menyebutkan setiap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan uji emisi gas buang dan/atau tidak memenuhi ketentuan lulus uji emisi gas buang dikenakan disinsentif berupa pembayaran parkir tertinggi, mengacu pada Pergub mengenai tarif layanan parkir di ruang milik jalan dan/atau luar ruang milik jalan.

“Ada tambahan enam lokasi parkir. Sehingga saat ini ada sebelas lokasi parkir yang ditetapkan tarif disinsentif bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi," tutur Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub), Syafrin Liputo, dikutip dari keterangan resminya di pmjnews.com pada Sabtu, 4 Februari 2023.

Nantinya, di lokasi-lokasi parkir yang dikelola oleh Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dishub Provinsi DKI Jakarta, secara bertahap diterapkan disinsentif tarif parkir (penerapan tarif parkir tinggi) terhadap kendaraan yang belum dan/atau tidak lulus uji emisi.

Baca Juga: Ternyata Segini Kekayaan Chairul Tanjung Pemilik Transmart yang Belakangan Ini Gerainya Banyak Tutup

Baca Juga: Mobil Esemka Muncul Kembali dengan Gebrakan Mobil Listrik, Rocky Gerung: Siapa yang Mau Beli?

Dengan kebijakan tarif tertinggi atau disinsentif ini Syafrin berharap bahwa ini sebagai tindakan dan upaya menjaga Jakarta dari polusi udara dan menangani salah satu persoalan transportasi yang masih kerap terjadi.

Lebih lanjut, Dishub DKI juga menerapkan kebijakan disinsentif kendaraan pribadi berupa pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil-genap dan pengenaan tarif parkir tinggi.

Syafrin melanjutkan, mekanisme penetapan tarif disinsentif pada lokasi parkir di luar ruang milik jalan (lingkungan/gedung/pelataran parkir) bagi kendaraan yang lulus uji emisi dikenakan tarif parkir normal berlaku progresif (Rp5.000/jam).

Sementara itu, bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi dikenakan tarif parkir tertinggi (Rp7.500/jam) yang berlaku progresif.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat