bdadinfo.com

Kemenkes Bolehkan Sinovac Jadi Vaksin Booster, Berikut Dua Jenis Vaksin Covid-19 Halal dari MUI - News

Ilustrasi vaksin

Jakarta, - Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) memutuskan memperbolehkan Sinovac menjadi vaksin booster.

Hal ini merespon putusan Mahkamah Agung Nomor 31P/HUM/2022 untuk penyediaan vaksin halal dalam program vaksinasi nasional.

Seperti yang diketahui, vaksin Sinovac telah mendapat fatwa halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI)  pada tahun 2021 lalu yakni Nomor 2 Tahun 2021,

Baca Juga: Berikut Cara Cek Sertifikat Vaksin untuk Mudik Lebaran 2022

Salah satu dasar MUI memberikan fatwa halal ini dikarenakan dalam kondisi darurat dengan kondisi vaksin dan obat covid-19 yang masih terbatas.

"Untuk itu masyarakat yang merasa nyaman untuk menggunakan vaksin Sinovac, kami membuka peluang vaksin tersebut untuk bisa digunakan juga sebagai vaksin booster," kata juru bicara vaksinasi Kemenkes Siti Nadia Tarmizi saat konferensi pers, Senin (25/4/2022).

Selain Sinovac, MUI juga telah memberi fatwa halal pada vaksin Sinopharm. Lebih lanjut, Nadia juga mengatakan vaksin yang digunakan di Indonesia juga telah digunakan di beberapa negara muslim lainnya seperti Uni Emirat Arab, Arah Saudi hingga Moroko.

Baca Juga: Ketua DPD RI Minta Pemerintah Patuhi Putusan MA Soal Vaksin Halal

Sudah ada enam regimen vaksin yang mengantongi izin penggunaan darurat dari Badan POM. Dari Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, Moderna, Jannsen, dan Sinopharm.

"Tentunya agar masyarakat Indonesia segera vaksinasi agar supaya tingkat fatalitas dan kematian yang bisa kita tekan serendah mungkin dan dalam waktu secepat mungkin," pungkasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat