bdadinfo.com

Viral Masuk Masjid Terapung Dikenakan Retribusi, DMI Sumbar Akhirnya Angkat aak - News

Adanya Keluhan Wisatawan Terkait Retribusi di Kawasan Masjid Terapung, Dispar Pessel Angkat Bicara

News - Sebuah video yang diunggah oleh warganet di Akun Facebook Herdy Anto viral dan menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat khususnya masyarakat Sumatera Barat. 

Pasalnya, di dalam video tersebut sang perekam mempertanyakan persoalan harus membayar retribusi untuk masuk Masjid Terapung Samudera Illahi Painan, Pesisir Selatan. 

“Ketika salat harus membayar, apakah Masjid tempat wisata?," tulisnya.

Baca Juga: Adanya Keluhan Wisatawan Terkait Retribusi di Kawasan Masjid Terapung, Dispar Pessel Angkat Bicara

Menanggapi hal tersebut, mencoba menghubungi Dewan Mesjid Indonesia (DMI) untuk mengklarifikasi lebih lanjut mengenai persoalan ini.

Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Sumatera Barat, Duski Samad mengatakan berdasarkan informasi dari pihak Masjid Terapung bahwa pemungutan karcis masuk objek wisata sebesar Rp5.000 per orang adalah amanah dari Pemerintah Daerah.

"Tempat pemungutannya dekat masjid memang benar dan dikataka pihak masjid memang dari awal akan mudah dipelintir, tapi karena kondisi di lapangan maka dapat dengan mudah untuk mengarahkan pengunjung ke satu titik akibat banyaknya pintu masuk," katanya.

Baca Juga: Video Viral, Wisatawan di Pessel Keluhkan Retribusi Masuk Masjid Terapung Samudra Illahi

Kemudian dijelaskannya karena target PAD dari sektor retribusi wisata Pantai Carocok yang telah ditetapkan maka harus ditunaikan sehingga hal tersebut terjadi sebagai dampaknya.

"Informasi Pemerintah Daerah bahwa itu hanya pemungutan kawasan wisata Pantai Carocok tentu harap dimaklumi dan dibayarkan oleh pengunjung dan dalam kawasan wisata ada Masjid, jelas satu diantara penunjang wisata itu menjadikan tidak perlu lagi ada pungutan khusus untuk masuk mesjid Samudera Terapung di Painan," katanya.  

Menurutnya, informasi sepihak dari netizen yang belum tahu kebenaran dan asal usulnya langsung dipublikasi dan menjadi konsumsi publik sangat disayangkan.

Baca Juga: DPRD Sampaikan 30 Rekomendasi pada Rapat Paripurna LKPJ Bupati Pessel 2021

"Sayangnya lagi, pembuat konten asal viral saja, sepertinya tidak menelusuri apa dan mengapa pungutan tersebut terjadi dan dalam kasus Masjid Samudera Illahi, informasi dari Dewan Masjid Indonesia Pesisir Selatan dan penjelasan pejabat berwenang Kabupaten memastikan bahwa itu sama sekali tidak benar," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa yang benar adalah Masjid Samudera Illahi berada dalam kawasan wisata Pantai Carocok dan Perda Pessel memuat bahwa memasuki kawasan wisata dipungut retribusi sehingga yang dipungut bayaran adalah memasuki kawasan wisata Pantai Carocok yang memang di dalam kawasan itu ada Masjid Samudera Illahi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat