bdadinfo.com

DPRD Sampaikan 30 Rekomendasi pada Rapat Paripurna LKPJ Bupati Pessel 2021 - News

DPRD Sampaikan 30 Rekomendasi pada Rapat Paripurna LKPJ Bupati Pessel 2021

 

News - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pesisir Selatan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2021.

Rapat Paripurna yang dihadiri Bupati Pessel, Rusma Yul Anwar, Wakil Ketua DPRD Pessel, Aprial Habbas, Sekkab Pessel, Mawardi Roska, Sekretaris Dewan Ikhsan Busra, Anggota DPRD Pessel dan Forkopimda itu, diselenggarakan Selasa (10/5) di Ruang Sidang DPRD Pesisir Selatan.

Ketua DPRD Pessel, Ermizen, dalam kesempatan itu penyampaian bahwa rekomendasi terhadap LKPj itu merupakan tindak lanjut atas penyampaian LKPJ 2021 yang dilakukan oleh Bupati Pessel, Rusma Yul Anwar, pada tanggal 4 April 2022 lalu.

Baca Juga: Bupati Rusma Yul Anwar Terima Deviden dari Bank Nagari Cabang Painan

Selanjutnya, berdasarkan Keputusan DPRD Pesisir Selatan, DPRD-PS/2020 tentang Rekomendasi DPRD terhadap LKPj Bupati tahun anggaran 2021.

Serta berdasarkan ketentuan Pasal 71 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jo Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Dalam hal itu dinyatakan kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD 1 kali dalam 1 tahun paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir. LKPJ pemerintah daerah itu dibahas oleh DPRD untuk rekomendasi perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

"Pada forum yang terhormat ini dapat kami sampaikan bahwa LKPJ bupati tahun 2021 telah dilakukan pembahasan sesuai mekanisme di DPRD. Dalam hal ini DPRD juga telah melahirkan beberapa rekomendasi untuk dipedomani dan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah," katanya.

Disebutkan bahwa LKPJ merupakan laporan yang disampaikan oleh pemerintah daerah kepada DPRD yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan selama 1 tahun anggaran.

Baca Juga: Kasus Skimming  Bank Nagari, Gubernur Imbau Masyarakat untuk Tidak Panik

"Dalam LKPJ itu dimuat laporan capaian kinerja oleh pemerintah daerah yang dalam manifestasinya dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang selanjutnya dibahas oleh DPRD untuk melahirkan beberapa rekomendasi paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima," jelasnya.

Dijelaskannya bahwa dalam melakukan pembahasan LKPJ bupati tahun 2021, DPRD Pessel membentuk empat Panitia Khusus (Pansus) untuk mencermati target kinerja dan capaian kinerja program yang telah ditetapkan, serta ketaatan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda).

Sebagai konsekuensi dari aturan dan Pemilihan Kepala Daerah secara langsung oleh masyarakat, dimana memberikan landasan hubungan antara Bupati sebagai pelaksana fungsi Eksekutif dan DPRD sebagai pelaksana fungsi Legislatif dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Dalam kesempatan itu Ketua DPRD Pessel, Ermizen, juga menyampaikan beberapa kritikan seperti dalam melakukan penempatan pejabat di lingkungan Pemkab Pessel yang yang tidak sesuai dengan kompetensi jabatan. Termasuk juga dalam melakukan pengangkatan kepala sekolah yang usianya sudah melewati 56 tahun.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat