bdadinfo.com

Pasar Raya Fase VII Belum Menemukan Titik Terang, Pedagang Datangi DPRD Padang - News

Pasar Raya Fase VII Belum Menemukan Titik Terang, Pedagang Datangi DPRD Padang (hatrianhaluan.com - JEFRIMON)

- Pedagang pasar raya fase VII datangi Kantor DPRD Padang untuk menyampaikan aspirasi terkait kejelasan hak pakai atas pembangunan pasar fase VII masih belum mendapat titik terang, Senin 14 November 2022.

Penyampaian Aspirasi tersebut dihadiri kurang lebih 200 pedagang pasar raya face VII yang sambut oleh Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani berserta Anggota Dewan lainnya.

Pendiri persatuan pedagang Fase VII Pasar Raya, Prof. Firman Hasan, S.H. LLM menyebutkan kedatangan kali ini ke DPRD Kota Padang, terkait kejelasan tentang UU Nomor 7 tahun 2022 tersebut terkait Pemanfaatan Sarana dan Prasarana Perdagangan pada Pasar yang Dikelola Pemerintah Daerah dinilai tidak menguntungkan bagi pedagang fase VII terkait hak pakai pedagang (kartu kuning) pedagang setelah revitalisasi pasar.

"Kita masih meminta tutuntan yang sama dengan kedatangan kami di Rumah Dinas Wali Kota Padang beberapa waktu lalu, karena sudah tidak tahu lagi mau mengadu kepada siapa," ujar Firman, Senin 14 November 2022.

Ia menjelaskan tuntutan masih perihal kejelasan hak pakai pedagang (kartu kuning), tata letak, Luas ruko, Lama pembangunan, agar peraturan perwako nomor 7 tahun 2022 dapat diubah.

Baca Juga: Surya Paloh Geram Soal Kedewasaan Berpolitik, Begini Tanggapan Pengamat

"Kita tidak menolak pembangunan fase VII, tapi tolong berikan kami kejelasan mengenai hak pakai kami di fase VII nanti, dan bagaimana prosedur kami untuk masuk di fase VII nanti," ucapnya.

Sementara itu, salah seorang pedagang face VII dalam audiensi tersebut juga menambahkan bahwa pembangunan relokasi sementara pedagang fase VII dihentikan, karena belum mendapat kejelasan hitam diatas putih.

"Kita minta pembangunan relokasi pedagang fase VII dihentikan sementara, takutnya, jika sudah dibangun pedagang tidak ada yang menempati karena tempatnya tidak layak, kalau bisa kita minta pembangunan relokasi pada tempat yang layak," katanya.

Dalam hal ini, Ia pun berharap, Anggota DPRD kota Padang segera menindaklanjuti permasalahan yang dihadapi oleh pedagang fase VII.

Disisi lain, Ketua DPRD Padang, Syafrial Kani, S.H, mengatakan setelah mendengar pemaparan dari pedagang fase VII, DPRD Kota Padang akan langsung menindaklanjuti apa yang menjadi belenggu dari pedagang.

"Menanggapi hal ini, kita akan berupaya menindaklanjuti persoalannya, yang kami tangkap dalam hal ini yaitu terkait peraturan perwako No.7 Tahun 2022, yang katanya menghilangkan hak pakai atas pembangunan fase VII," ujarnya.

Ia juga mengatakan, dalam hal ini pada hari Rabu, (16/11) pihaknya akan memanggil dinas perdagangan untuk diskusi mendalam, jika sudah mendapatkan keterangan, kemudian, pihaknya akan kembali melakukan mediasi antara pedagang, dinas perdagangan pada hari Kamis (17/11).

Lebih lanjut, pihaknya juga akan melakukan peninjauan ke lapangan terkait pembangunan relokasi pedagang fase VII, karena menurutnya, persoalan ini bukan hanya pedangan Fase VII, namun beberapa pasar lainnya juga meminta kejelasan yang sama.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat