bdadinfo.com

Ironi Kasus Korupsi yang Kerap Terjadi di Lingkungan Perguruan Tinggi - News

Ironi Kasus Korupsi yang Kerap Terjadi di Lingkungan Perguruan Tinggi (Antikorupsi.org)

 – Kasus korupsi di lingkungan perguruan tinggi baru-baru ini disoroti oleh masyarakat karena keterlibatan beberapa tokoh penting.

Kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani sebenarnya bukanlah kasus pertama yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan perguruan tinggi.

Persidangan mantan Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani membeberkan setidaknya ada 22 nama mahasiswa titipan di Fakultas Kedokteran yang masuk melalui jalur mandiri tahun 2022.

Baca Juga: Gara-Gara Kasus Korupsi Eddy Tansil, Nama dan Track Record Gemilang Menteri JB Sumarlin Ikut Tercoreng

Sebelum kasus ini, KPK juga pernah menangani kasus korupsi pengadaan dan instalasi teknologi informasi (TI) Gedung Perpustakaan Pusat Universitas Indonesia (UI) tahun 2010-2011.

Dalam kasus itu, KPK menetapkan Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Administrasi Umum UI sebagai tersangka. Kala itu, ia diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam proyek pengadaan TI Perpustakaan Pusat UI dan dugaan penggelembungan dana.

Selanjutnya, kasus korupsi juga menimpa Universitas Airlangga, yaitu pada pengadaan barang dan jasa. Rektor Unair, Fasichul Lisan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dua kasus pengadaan barang dan jasa.

Kasus yang pertama adalah pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Unair, sedangkan kasus kedua adalah peningkatan sarana dan prasarana Rumah Sakit Pendidikan Unair.

Praktik korupsi dengan menggunakan pola suap juga umum ditemukan. Suap ini biasanya banyak dan sering terjadi, bentuknya dapat berupa uang dan barang yang diberikan mahasiswa kepada dosennya agar mereka diluluskan.

Kasus tersebut pernah ditemukan di perguruan tinggi swasta, Universitas Gunadarma. 300 mahasiswa kala itu terancam gagal mengikuti wisuda karena pihak universitas membatalkan wisuda ratusan mahasiswa yang terlibat praktik suap. Pelaku adalah oknum pegawai di lingkungan kampus tersebut.

Dilansir  pada website antikorupsi.org, menurut catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), kasus korupsi Pendidikan di Indonesia yang ditangani penegak hukum dari tahun 2016 sampai dengan September 2021 jumlahnya cukup signifikan.

Pelaku yang terjerat banyak berlatarbelakang Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya Dinas Pendidikan sebanyak 288 orang atau 46,3% dari 421 tersangka.

Banyak hal yang dapat dilakukan untuk memutus rantai korupsi di perguruan tinggi, beberapa di antaranya:

1. Melalui strategi pencegahan dan penindakan dari aparat penegak hukum. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat