bdadinfo.com

Tok! Kasasi Ditolak MA. Predator Seks Herry Wirawan Divonis Mati - News

Ilustrasi tahanan di penjara atau Lapas Cipinang (Istimewa)



- Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan menolak permohonan kasasi Herry Wirawan, kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwatinya. Sebelumnya, terpidana mati Herry Wirawan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 26 April 2022.

Herry Wirawan harus menjalani hukuman mati sebagaimana yang telah divonis oleh hakim Pengadilan Tinggi Bandung.

Melansir situs Mahkamah Agung, nomor putusan adalah PT: 86/Pid.Sus/2022/PT.BDG dengan amar putusan 'tolak' kasasi yang diajukan oleh Herry Wirawan. Adapun pemohon kasasi adalah Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa Herry Wirawan.

Vonis mati terhadap Herry Wirawan diputuskan Hakim PT Bandung dalam sidang banding yang diajukan oleh jaksa.

"Menerima permintaan banding dari jaksa atau penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata Hakim PT Bandung yang diketuai Herri Swantoro dalam putusannya yang diterima pada Senin, 4 April 2022.

Baca Juga: Predator Seks Herry Wirawan Resmi Menerima Vonis Hukuman Mati dari Pengadilan Tinggi Bandung

Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa vonis dijatuhkan hakim dalam sidang terbuka. Dalam putusannya, hakim juga memperbaiki putusan PN Bandung yang sebelumnya menghukum Herry Wirawan dengan penjara seumur hidup.

"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," jelas hakim.

Adapun dalam perkara ini, Herry Wirawan dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 Ayat ( 3) KUHAP jis Ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 Ayat (1) jis Ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP.

Baca Juga: Predator Seks Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati, Netizen: Next Koruptor Ya!

Herry Wirawan juga dijerat PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 Ayat (1), Ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat