bdadinfo.com

Selamat Penerima BSU BPUM hingga PKH Bisa Daftar Kartu Prakerja Gelombang 48, Ini jadwal dan Syaratnya - News

Selamat Penerima BSU BPUM hingga PKH Bisa Daftar KartuPrakerja Gelombang 48 di Tahun 2023 Ini, Ini jadwal dan Persyaratannya

HARIANHALUAN - Kartu Prakerja Gelombang 48 di tahun 2023 akan berbeda dengan tahun sebelumnya karena tahun ini program Prakerja akan menerapkan skema normal dan tidak lagi bersifat bantuan sosial namun lebih berfokus pada peningkatan kompetisi kerja.

"Penerima bantuan sosial dari kementerian/lembaga lainnya, seperti Bantuan Subsidi Upah (BSU), Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) dan PKH diperbolehkan untuk menjadi peserta program Kartu Prakerja tahun 2023 karena tidak lagi bersifat bantuan sosial melainkan berfokus pada peningkatan kompetensi kerja,” jelas Menko Perekonomian Airlangga dilansir dari website resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI.

Makadaripada itu yuk simak jadwal dan persyaratan agar penerima BSU, BPUM dan PKH bisa daftar Kartu Prakerja Gelombang 48.

Baca Juga: Mengapa Tahun Baru Imlek Identik dengan Warna Merah? Ternyata ini Alasannya!

Jadwal Kartu Prakerja Gelombang 48

Informasi mengenai adwal Kartu Prakerja Gelombang 48 hingga saat ini memang belum ada informasi resminya.

Namun, berdasarkan informasi dari laman resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, disebutkan bahwa implementasi skema normal Kartu Prakerja akan mulai dibuka pada triwulan I 2023.

Sambil menunggu kabar resmi pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48, yuk pahami dulu syarat pendaftaran program Prakerja berikut ini

1, WNI berusia 18 tahun ke atas.
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
3. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
4. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Baca Juga: Mengaku Dipecat dari PO Haryanto, Ternyata Begini Perjalanan Bisnis Rian Mahendra

Nah, persyaratan diatas juga berlaku bagi penerima BSU, BPUM dan PKH yang ingin daftar Kartu Prakerja.

Seperti yang disebutkan sebelumnya bahwa pada tahun sebelumnya penerima Prakerja diharuskan bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19, maka untuk tahun ini penerima bantuan sosial dari kementerian/lembaga lainnya, seperti Bantuan Subsidi Upah (BSU), Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) dan PKH diperbolehkan untuk menjadi peserta program Kartu Prakerja tahun 2023 karena tidak lagi bersifat bantuan sosial.

Demikian informasi mengenai penerima BSU, BPUM hingga PKH yang bisa daftar Kartu Prakerja Gelombang 48 di tahun 2023 ini. (*) 

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat