bdadinfo.com

Sambo Divonis Mati, Pakar Hukum Pidana Ingatkan Pejabat Negara Tidak Menyalahgunakan Jabatan - News

Ketua MAjelis Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan vonis dengan terdakwa Ferdy Sambo atas Kasus pembunuhan terhadap Brigadir J

- Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, memuji keberanian putusan Hakim Wahyu Imam Santoso yang menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Azmi, dikutip dari laman polri.go.id, Senin, 13 Februari 2023, mengatakan hakim telah menunjukkan keberaniannya dengan mengambil keputusan untuk menjatuhkan hukuman yang lebih tinggi dari tuntutan jaksa.

Majelis hakim menurutnya telah berhasil dan mampu mewujudkan harapan keadilan masyarakat, terutama keluarga korban. Azmi mengatakan putusan hakim itu menjadi peringatan bagi pejabat negara agar tidak menyalahgunakan jabatan serta sarana yang melekat pada jabatannya.

Baca Juga: Vonis Hukuman Mati, Kado Ulang Tahun Tak Manis untuk Ferdy Sambo

“Jika pejabat melakukan kejahatan dengan menyalahgunakan jabatan, maka akan mendapatkan sanksi pidana yang keras dan tegas,” katanya.

Azmi juga menyayangkan atas apa yang telah dilakukan oleh Sambo. Menurutnya sudah sepatutnya pangkat tinggi yang dimilikinya, ia gunakan untuk menjadi teladan bagi bawahannya dan juga masyarakat umum.

Seharusnya Sambo sebagai Kadiv Propam adalah polisinya polisi dan menjadi teladan dalam penegakan hukum, termasuk bagi masyarakat.

Baca Juga: Ketua Komnas HAM: Setelah Ferdy Sambo Hukuman Mati Baiknya Dihapuskan di Indonesia

"Namun, ia malah melakukan hal yang bertentangan dengan jabatannya.” ujarnya.

Putusan hakim, kata Azmi, menjadi peringatan keras bagi pejabat agar sadar diri dan tahu diri akan kewajiban serta tanggung jawab.

"Dalam menjalankan jabatannya,” katanya.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dijatuhi Vonis Hukuman Mati, Kompolnas: Momentum Polri Bersih-Bersih Oknum Anggota Nakal

Azmi mengungkapkan putusan hakim juga dipengaruhi dari terbukanya kasus ini di depan publik dan juga atensi dari masyarakat. Sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus bekerja keras menyusun dakwaan dan tuntutan yang tanpa celah.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Sambo dengan hukuman mati pada Senin, 13 Februari 2023. Majelis Hakim menilai Sambo terbukti sebagai dalang pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat