bdadinfo.com

Terkait Perusakan Mobil Dinas Secara Sengaja Oleh Pol PP, Wako Fadli Amran Minta Maaf Pada Publik - News

Miris, kaca mobil milik salah satu pengacara ini rusak. Padahal, dia baru saja parkir sekira lima menit di jalan Fly Over, Jamin Ginting, Medan, Sumatera Utara. (Instagram.com/@tkpmedan)

- Mobil dinas bernopol BA 35N diduga sengaja dirusak oleh sejumlah oknum anggota Pol PP Padang Panjang.

Video rekaman penghancuran mobil dinas tersebut viral di media sosial dan memicu kemarahan warganet.

Tak lama, sejumlah oknum yang terlibat langsung diproses hukum oleh Inspektorat Padang Panjang dan diberikan sanksi berat.

Baca Juga: Mobil Dinas Diduga Sengaja Dirusak Pol PP, Wali Kota Padang Panjang Fadli Amran: Pelaku akan Ditindak Tegas!

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Padang Panjang, Ampera Salim kepada .

“Pemerintah tidak diam. Ketika video itu muncul ke publik, langsung diambil tindakan. Pihak-pihak yang dipanggil diperiksa oleh Inspektorat,” tulis keterangan Ampera Salim yang diterima HarianHaluan.

Sementara itu, Sekda Panjang Panjang yang mewakili Walikota Padang Panjang yang sedang melaksanakan umroh menyampaikan permintaan maafnya ke publik.

Baca Juga: Satpol PP Padang Beri Teguran ke Pedagang Tongkrongan yang Viral di Pinggir Sungai Bungo Pasang

"Kami mewakili Pak Wako yang saat ini sedang umroh menyatakan sangat menyayangkan atas terjadinya tindakan pengrusakan tsb dan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kejadian ini," ujarnya.

Menurutnya, semua perbuatan yang melanggar hukum akan ditindak setegas-tegasnya.

"Perbuatan yang melanggar hukum tidak bisa ditolerir apapun alasannya. Pak Walikota memerintahkan kepada kami bahwa seluruh ASN harus menjadi contoh yang baik," sambungnya.

Atas kasus tersebut, selain tindakan tegas, pihaknya juga akan meminta pertanggungjawaban penuh kepada sejumlah oknum untuk mengganti semua kerugian.

Baca Juga: Tidak Meliki IMB, Satpol PP Padang Beri Surat Teguran Ke Pemilik Bangunan

"Pak Wako dengan tegas memerintahkan atas tindakan tersebut pelaku dan seluruh yang terlibat harus bertanggung jawab dan mengganti seluruh kerugian yang ditimbulkan dengan uang sendiri. Demikian Pak Ben. Terima kasih," pungkasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat