- Pengendara mobil maupun motor saat ditilang polisi di jalan secara manual, kalian bisa menolak jika anggota petugas tidak memiliki ini.
Tilang manual kembali diberlakukan bagi pengguna jalan yang melanggar setelah sebelumnya hanya menggunakan tilang elektronik (ETLE).
Namun masyarakat khususnya pengendara mobil maupun motor perlu mengetahui bahwa tidak semua polisi lalu lintas boleh melakukan tilang manual terhadap pelanggar lalu lintas.
Baca Juga: Pemko Padang Panjang Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Lewat Zoom dengan Mendagri
Kepala Korps Polisi Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR Komisi III menegaskan, hanya petugas yang memiliki sertifikasi dan kualifikasi tertentu.
Sekarang yang boleh melakukan penilangan adalah penyidik yang bersertifikasi," kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi dalam RDP dengan Komisi III DPR.
"Jadi tidak semua anggota di jalan dibekali dengan tilang," lanjutnya yang dikutip dari Youtube DPR RI.
Hal ini sesuai dengan arahan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang ingin para penyidiknya memiliki sertifikasi untuk menilang.
"Arahan bapak Kapolri sudah jelas sekarang yang boleh melakukan penilangan adalah penyidik yang bersertifikasi. Jadi tidak semua anggota di jalan dibekali dengan tilang," jelas Kepala Korps Polisi Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi.***